Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Maraknya pemberitaan mengenai dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi, Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, memberikan respons yang serius. Kemas menekankan bahwa pihaknya telah memerintahkan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) yang baru untuk segera menindaklanjuti kasus ini di daerah Cikuasa Atas.
”Saya sudah sampaikan ke Kasatreskrim yang baru. Kasatreskrim baru, program baru saya suruh minta dibereskan.” Kata Kemas saat diwawancarai disela-sela kegiatannya, Rabu 21 Agustus 2024
Kemas menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini agar tidak berlarut-larut dan untuk memastikan adanya kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. “Target dalam waktu dekat ini,” tegasnya.
Sebelumnya, banyak diberitakan mengenai berkembangnya gudang-gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan industri. Hendri Respaty, Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Banten (GP2B), mengungkapkan bahwa ada dugaan bahwa gudang-gudang yang berada di jalur tol Merak sering digunakan untuk penimbunan solar bersubsidi secara ilegal.
“Gudang-gudang di tol atas Merak hampir setiap hari digunakan untuk penyimpanan solar bersubsidi, yang diduga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum,” ungkap Hendri.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi termasuk solar hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Ini berarti, meskipun gudang tersebut disewa atau dimiliki oleh industri, kendaraan industri—terutama yang berkapasitas di atas enam roda—tidak berhak menggunakan solar bersubsidi, termasuk alat berat seperti ekskavator.
Sesuai dengan Pasal 55 junto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana berupa penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal sebesar 60 miliar rupiah.