Jakarta,- Matamedianews.co.id,- Puluhan mahasiswa, masyarakat, dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pandeglang Bersih kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Istana Negara Republik Indonesia dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Jumat (19/12/2025).
Aksi tersebut merupakan bagian dari aksi Jum’atan rutin yang digelar setiap hari Jumat sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan moral atas dugaan pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh CV. Gari Setiawan Makmur (CV. GSM) yang kini beralih status menjadi PT GSM, berlokasi di Kecamatan Panimbang–Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Massa aksi yang berasal dari unsur masyarakat Kecamatan Sobang dan Panimbang, mahasiswa, serta pemuda Kabupaten Pandeglang datang ke Ibu Kota untuk menyampaikan aspirasi terkait aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang karantina, penggemukan, peternakan, dan pemotongan sapi impor asal Australia. Keberadaan perusahaan tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat, khususnya karena lokasinya berada di kawasan padat penduduk dan berdekatan dengan lingkungan pendidikan, seperti SD, SMP, dan SMK.
Koordinator Aksi Gerakan Pandeglang Bersih, Entis Sumantri, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintah daerah yang dinilai tidak menunjukkan respons dan langkah nyata atas keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat dan dunia pendidikan.
“Kami sudah berulang kali turun ke jalan dan menempuh berbagai upaya, mulai dari dialog, diskusi, laporan pengaduan, hingga langkah hukum. Namun hingga kini tidak ada keadilan hukum yang kami rasakan. Bahkan kami menduga perusahaan tersebut belum menempuh seluruh perizinan secara sah, namun secara tiba-tiba beralih status menjadi PT,” ungkap Entis yang akrab disapa Tayo.
Lebih lanjut, Tayo menyoroti sikap sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait yang dinilai tidak tegas dalam menangani persoalan tersebut, di antaranya DLH, DPUPR, DPMPTSP, DPKP, serta Satpol PP. Ia juga menduga adanya backing politik yang menyebabkan aspirasi masyarakat diabaikan.
“Kami menduga kuat adanya perlindungan dari oknum partai politik, termasuk Partai Gerindra di tingkat Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten, yang terkesan enggan menerima aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Tayo juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap DPRD Kabupaten Pandeglang, khususnya fraksi yang sejak awal dinilai antusias menerima aspirasi, namun seiring waktu justru melemah fungsi kontrolnya terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Kami menduga telah terjadi praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melukai rasa keadilan rakyat. Fungsi kontrol DPRD terlihat lemah terhadap kebijakan Bupati Pandeglang yang juga merupakan kader Partai Gerindra,” tambahnya.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Presiden Republik Indonesia dan Ketua Umum DPP Partai Gerindra untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kepengurusan Partai Gerindra di Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten.
Sementara itu, Ahmad S, selaku Koordinator Lapangan Aksi II, dalam orasinya menegaskan bahwa persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh satuan tugas dan penegak peraturan daerah, termasuk Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Satpol PP jangan hanya diam dan menjadi penonton. Harus ada ketegasan dalam menindak pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ahmad S juga menyerukan agar Presiden Republik Indonesia tidak tinggal diam terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi di daerah, khususnya di Kabupaten Pandeglang.
“Jaga alam, jaga lingkungan. Masyarakat dan dunia pendidikan di Kecamatan Sobang membutuhkan jaminan kesehatan dan lingkungan yang layak agar generasi penerus bangsa tumbuh sehat dan mendapatkan pendidikan yang bermutu,” paparnya.
“Kami juga berharap setop kriminalisasi aktivis lingkungan atas nama kedok pemerintah dan kepentingan rakyat demi peningkatan asli daerah stop intimidasi terhadap masyarakat para orang tua wali dan juga guru-guru yang memperjuangkan pendidikan yang layak,” tegasnya.
“Kami tidak ipil dengan investasi dan investor tetapi berinvestasi harus sesuai dengan regulasi dan aturan perundang-undangan yang ada serta tidak mengesampingkan kepentingan masyarakat sekitar,” tutupnya






