LSM JAMBAKK Laporkan Dugaan Korupsi di PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM)

Serang, – matamedianews.co.id – 24 Maret 2025 – LSM JAMBAKK (Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan) Provinsi Banten telah melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di PT. Agrobisnis Banten Mandiri (perseroda )milik pemerintah provinsi Banten, kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Ketua Umum LSM JAMBAKK Provinsi Banten, Feriyana, menyampaikan kepada awak media bahwa laporan pengaduan (lapdu) tersebut terkait dengan pembelian minyak goreng CP10 oleh PT. ABM dari PT. Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN), yang diproduksi oleh PT. Multi Nabati Asahan.

 

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa transaksi pembelian dilakukan dengan Nomor PO: ABM 1702202501035 pada tanggal 17 Februari 2025. Transaksi ini menggunakan metode pembayaran “Cash Before Delivery” (CBD) kepada PT. KAN, dengan jumlah pembelian sebanyak 300.000 kg. Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Yoga Utama, yang menjabat sebagai Plt. Direksi PT. ABM.

Namun, setelah dilakukan investigasi ke lokasi serta klarifikasi kepada PT. Multi Nabati Asahan, LSM JAMBAKK menemukan bahwa pihak produsen tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait transaksi tersebut. Selain itu. “Tangki penyimpanan minyak goreng CP10 yang seharusnya berada di Ciwandan, sebagaimana dinyatakan oleh PT. Karyacipta Argomandiri Nusantara, tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud,” ungkap feriyana.

 

Berdasarkan temuan tersebut, LSM JAMBAKK menduga bahwa transaksi pembelian minyak goreng CP10 ini bersifat fiktif, yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Lebih lanjut, Feriyana mengungkapkan bahwa kerja sama antara PT. ABM dan PT. KAN terkait pembelian minyak goreng CP10 ini sudah lama direncanakan, sehingga dugaan penyimpangan dalam transaksi ini semakin menguat.

 

LSM JAMBAKK meminta Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. “Kami juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar akibat praktik korupsi,” pungkasnya.

 

Pihak PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT. Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN) hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diajukan oleh LSM JAMBAKK.

Related posts