Cilegon,- Matamedianews.co.id,- LSM Gerakan Transparansi Rakyat (GTR) menyoroti dugaan tindak pidana korupsi serta indikasi kerugian negara pada proyek pekerjaan jalan dan jaringan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon. Proyek yang diduga bermasalah ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp3.395.159.234,93. LSM GTR meminta pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Ketua LSM GTR, Sopwanudin, melalui wawancara dengan media mengungkapkan, “Berdasarkan hasil survei investigasi lapangan, wawancara dengan pihak terkait, dan bukti-bukti lainnya, kami merasa perlu untuk menyampaikan laporan aduan pendahuluan terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan proyek pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan oleh Dinas PUPR Kota Cilegon.”
Laporan aduan ini mencakup beberapa temuan serius yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan. Salah satu isu utama adalah kurangnya kualitas pekerjaan beton, pasangan batu, box culvert, hingga agregat bahu jalan. Proyek yang nilainya mencapai lebih dari Rp3 miliar ini terindikasi bermasalah pada 9 paket pekerjaan jalan beton.
Sopwanudin menambahkan, “Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun fakta yang ditemukan di lapangan sangat meresahkan. Kami meminta pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini.”
Menurut LRA Pemerintah Kota Cilegon, anggaran untuk belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUPR pada tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp89.382.916.630,82. Namun, realisasi anggaran yang telah dibayarkan mencapai Rp34.191.289.848,00 (sekitar 38,25%).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap 30 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan yang nilainya mencapai Rp45.598.506.760,60. Hasil pemeriksaan menunjukkan permasalahan signifikan pada 26 paket pekerjaan, dengan 9 di antaranya terkait proyek jalan beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Beberapa temuan mencolok dari hasil uji petik BPK antara lain:
1. Pekerjaan Jalan Beton Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, termasuk volume pekerjaan yang kurang dan mutu pekerjaan beton yang tidak memenuhi standar. Kerugian negara akibat ketidaksesuaian ini diperkirakan mencapai Rp1.802.592.559,35.
2. Paket Pekerjaan Lain yang Bermasalah
Selain proyek jalan beton, hasil pemeriksaan juga mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian pada pekerjaan lainnya, termasuk pasangan batu, box culvert/U-ditch, marka jalan, dan agregat bahu jalan.
Sopwanudin menegaskan, pihaknya berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini. LSM GTR juga menyerukan agar pihak Dinas PUPR Kota Cilegon dapat bertanggung jawab atas proyek yang bermasalah ini dan memastikan bahwa proyek-proyek serupa di masa depan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga agar anggaran negara digunakan secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang ada. Jika terbukti ada penyalahgunaan, kami berharap agar pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PUPR Kota Cilegon belum bisa di mintai keterangan nya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi serta indikasi kerugian negara pada proyek pekerjaan jalan dan jaringan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon.