LKBH SOKSI: Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo Tegaskan Semangat Persatuan Bangsa

Jakarta,- Matamedianews.co.id,- 1 Agustus 2025 — Dalam langkah yang dinilai sebagai bentuk rekonsiliasi dan penghormatan terhadap prinsip keadilan restoratif, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI.

Keputusan Presiden ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk dari praktisi hukum dan organisasi masyarakat sipil.

Read More

Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) SOKSI yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen Bidang Hukum SOKSI, menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan Presiden.

“Kami memandang langkah Presiden Prabowo sebagai bagian dari visi besar untuk menciptakan suasana kebatinan bangsa yang lebih damai, sejuk, dan menjunjung tinggi nilai-nilai rekonsiliasi. Ini merupakan implementasi nyata dari semangat persatuan dan keadilan berkeadaban,” ujar Eka Wandoro Dahlan di Jakarta, Jumat (1/8).

Keputusan Presiden tersebut diambil berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto menghentikan seluruh konsekuensi hukum dari perkara yang menjeratnya, sementara abolisi kepada Tom Lembong mengakhiri proses hukum yang masih berjalan.

Pakar hukum menilai bahwa langkah ini mencerminkan kepemimpinan yang bijaksana, serta menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memulai lembaran baru pasca dinamika politik dan hukum di masa lalu.

Menurut Eka Wandoro, pemberian amnesti dan abolisi secara selektif dan konstitusional dapat menjadi instrumen penting untuk meredakan ketegangan politik, membangun kepercayaan antarkelompok, serta memperkuat stabilitas nasional.

“Yang terpenting adalah langkah ini tidak diambil untuk kepentingan jangka pendek, tetapi sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk merajut kembali persaudaraan dan harmoni sosial,” tambahnya.

Pemberian amnesti dan abolisi ini menjadi simbol kuat bahwa Indonesia sedang bergerak menuju iklim politik dan hukum yang lebih sehat, di mana prinsip kemanusiaan dan persatuan dikedepankan tanpa mengabaikan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.

Related posts