Serang,- Matamedianews.co.id,- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPD KNPI Provinsi Banten menegaskan sikap tegas terhadap maraknya pemberitaan media yang dinilai tidak berimbang, tendensius, dan mengandung unsur fitnah. Dalam pernyataan resminya, LKBH KNPI Banten menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap setiap produk jurnalistik yang tidak memenuhi prinsip keberimbangan, verifikasi, serta melanggar kode etik jurnalistik.
Ketua LKBH DPD KNPI Provinsi Banten menyampaikan bahwa belakangan ini terdapat kecenderungan sebagian media siber memproduksi berita yang tidak melalui proses konfirmasi yang memadai kepada pihak-pihak terkait, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini dinilai berpotensi merusak reputasi institusi, menyesatkan opini publik, serta mencederai prinsip keadilan informasi.
“Pers memiliki kemerdekaan yang dijamin undang-undang, namun kemerdekaan tersebut bukan tanpa batas. Ketika sebuah media menyajikan informasi yang tidak berimbang, tidak terverifikasi, bahkan cenderung memfitnah, maka itu bukan lagi produk jurnalistik, melainkan bentuk penyalahgunaan kebebasan pers,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, LKBH DPD KNPI Provinsi Banten membuka Posko Pengaduan Hukum bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media. Posko ini akan menjadi wadah bagi instansi pemerintah untuk melaporkan, mengkonsultasikan, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oleh media.
Melalui posko tersebut, LKBH KNPI akan melakukan kajian hukum terhadap setiap laporan yang masuk, termasuk analisis terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta potensi pelanggaran hukum lainnya seperti pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar.
“Kami tidak anti kritik, justru kritik yang konstruktif sangat dibutuhkan dalam sistem demokrasi. Namun kritik harus disampaikan secara proporsional, berimbang, dan berbasis fakta. Jika yang terjadi adalah framing sepihak dan penyebaran fitnah, maka itu wajib dilawan secara hukum,” lanjutnya.
LKBH KNPI juga mengimbau kepada seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kepercayaan publik terhadap media, menurutnya, hanya dapat dijaga melalui komitmen terhadap kebenaran, keberimbangan, dan etika.
Di sisi lain, keberadaan posko pengaduan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat di Provinsi Banten, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi lembaga pemerintah dari praktik-praktik pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.
Dengan langkah ini, LKBH DPD KNPI Provinsi Banten menegaskan posisinya bukan hanya sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai garda advokasi dalam menjaga marwah kebenaran dan keadilan di ruang publik.






