Lion Diduga Sarang Judi Beroperasi Bebas, Kebal Hukum.

Lion Diduga Sarang Judi Beroperasi Bebas, Kebal Hukum.

 

Batam, matamedianews.co.id– Keberadaan tempat judi berkedok Gelper (Gelanggang Permainan) bernama LION yang beroperasi di kawasan Jodoh, wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, kini menjadi bahan pembicaraan hangat dan memicu kemarahan publik.

 

Yang membuat situasi kian memilukan, lokasi judi modus tembak ikan ini dikabarkan sudah beroperasi dalam waktu yang sangat lama. Ironisnya, hingga detik ini belum ada tindakan tegas berupa razia atau penertiban yang dilakukan aparat setempat.

 

Publik mulai bertanya-tanya, benarkah Polsek Lubuk Baja “tidak punya nyali” untuk bertindak? Atau ada kepentingan lain di balik layar yang membuat tempat ini seolah “kebal hukum”? Padahal, memberantas perjudian adalah tugas mutlak dan kewajiban polisi, bukan hak yang bisa dipilih-pilih.

 

RUMAH TANGGA HANCUR, GENERASI BANGSA TERANCAM

 

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, operasional tempat judi ini telah merusak tatanan sosial masyarakat. Bukan hanya merugikan pemainnya secara materi, tapi juga menghancurkan perekonomian keluarga.

 

“Kami berharap segala bentuk judi dihapuskan, apalagi di wilayah kami. Anak bangsa terancam, perekonomian di rumah makin hancur,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada frustrasi.

 

Warga menuntut, tempat yang jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP ini harus segera ditutup total. Jangan biarkan lubuk dosa ini terus menggerogoti masa depan masyarakat.

 

DASAR HUKUM JELAS, TAPI TINDAKAN NOL

 

Secara hukum, tidak ada alasan bagi aparat untuk diam. Perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk yang menyamar menjadi Gelper, adalah tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

 

Undang-Undang Kepolisian juga jelas memberikan wewenang penuh kepada Polri untuk melakukan tindakan represif maupun preventif. Jika ada unsur taruhan, untung-untungan, dan uang berpindah tangan, maka itu adalah JUDI, dan wajib ditindak.

 

Pimpinan tinggi Polri pun telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk membasmi judi serta menindak tegas oknum yang diduga beking atau membiarkan kejahatan ini berjalan.

 

FENOMENA “MEDIA TAK BERKUASA”

 

Kasus ini semakin aneh karena pola yang terjadi di lapangan. Media yang telah memuat pemberitaan dan memviralkan lokasi judi ini di berbagai platform, termasuk TikTok, justru mendapati kenyataan pahit bahwa laporan tersebut seolah tidak didengar dan tidak ditindaklanjuti.

 

Seperti halnya kasus serupa di wilayah lain yang juga mengalami jalan buntu, publik kini menuding ada kelambanan sistem atau bahkan dugaan pembiaran yang disengaja.

 

PERTANYAAN BESAR UNTUK KAPOLSEK

 

Masyarakat kini menatap tajam ke arah Polsek Lubuk Baja.

 

“Ada apa sebenarnya?”

 

Apakah tempat ini legal? Atau justru ilegal tapi dibiarkan hidup? Kapolsek Lubuk Baja diminta segera buka suara dan membuktikan kredibilitasnya. Jangan biarkan citra Polri ternoda karena ketidakmampuan atau keengganan menindak kejahatan yang ada tepat di depan mata.

 

Warga tak mau lagi berharap pada janji kosong. Mereka menuntut aksi nyata: Tutup tempat itu sekarang juga, dan proses bandar serta siapa saja yang melindunginya! warga.

 

Jurnalis, risma/tim

Related posts