Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Wakil Ketua Tim Satgas Anti Politik Uang, Angga Permana, Amd., S.H., MKn., menegaskan bahwa para peserta pemilu serta tim kampanye dilarang keras untuk membagikan sembako selama periode kampanye. Ia dengan tegas menyatakan, “Pembagian sembako tidak diperbolehkan.”
Angga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai politik uang, sebuah praktik yang dilarang dalam konteks pemilu, terutama saat kampanye berlangsung. “Jika ada yang membagikan sembako, itu sudah termasuk dalam kategori politik uang. Tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum,” tambahnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada ketentuan yang jelas yang melarang siapapun untuk memberikan atau menjanjikan uang atau barang kepada masyarakat dalam konteks kampanye. Pasal 523 UU Pemilu menjelaskan lebih lanjut tentang pelanggaran ini.
Pasal tersebut menyatakan: (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang secara sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau barang sebagai imbalan kepada pemilih, baik langsung maupun tidak langsung, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp24.000.000.
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja memberikan imbalan uang atau barang pada masa tenang juga dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp48.000.000. (3) Jika ada individu yang memberikan uang atau barang pada hari pemungutan suara untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih kandidat tertentu, maka individu tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp36.000.000.
Regulasi ini bertujuan untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa semua peserta mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Praktik politik uang, termasuk pembagian sembako, sangat berpotensi merusak demokrasi dan memengaruhi keputusan pemilih dengan cara yang tidak adil.
Angga menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman di kalangan masyarakat dan peserta pemilu mengenai dampak negatif dari politik uang. Hal ini tidak hanya mencederai proses pemilu, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat.
“Kami mendorong semua pihak untuk berfokus pada penyampaian visi dan misi yang baik,”
Angga juga harapkan proses pemilu dapat berlangsung lebih transparan dan adil, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat berdasarkan kemampuan dan visi mereka, bukan karena iming-iming materi.
“Oleh karena itu, adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga agar pemilu tetap bersih dari segala bentuk korupsi dan pengaruh negatif lainnya,” pungkasnya.