Aceh Timur — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mengambil langkah serius untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Melalui rapat paripurna, DPRK Aceh Timur secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Sengketa Lahan HGU, yang bertugas menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait Hak Guna Usaha (HGU). Pembentukan Pansus ini ditetapkan melalui Keputusan DPRK Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2025.
Keputusan tersebut merupakan respons atas tuntutan masyarakat yang terus berkembang, sekaligus tindak lanjut dari pertemuan antara Bupati Aceh Timur dengan perwakilan masyarakat guna mencari solusi atas konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama. Senin (9/2/2026).
Pada Selasa (10/2/2026), Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir, S.E., yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab Pansus, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Kami memahami keresahan masyarakat terkait sengketa lahan ini. Dengan dibentuknya Pansus, kami berharap dapat menemukan solusi terbaik yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Musaitir.
Pansus Sengketa Lahan HGU memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya:
Menghimpun masukan terkait sengketa lahan HGU yang digunakan oleh perusahaan kelapa sawit.
Memastikan data fisik sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Mengecek kelengkapan izin usaha perkebunan kelapa sawit.
Memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Memeriksa realisasi kebun plasma oleh perusahaan.
Mengevaluasi kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Memeriksa pengelolaan limbah perusahaan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun susunan Pansus terdiri dari perwakilan lintas fraksi DPRK Aceh Timur, yakni Sartiman (Fraksi NasDem) sebagai Ketua, Muhammad Syuhada, S.IP (Fraksi PKB) sebagai Wakil Ketua, dan Iskandar, S.Sos (Fraksi PA) sebagai Sekretaris, serta sejumlah anggota lainnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Sartiman melalui Wakil Ketua Muhammad Syuhada menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke PT Bumi Flora guna mengecek legalitas data perusahaan yang terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan dan mengkaji seluruh data terkait permasalahan tersebut,” ujar Syuhada.
Ia juga meminta masyarakat, khususnya warga di lima kecamatan yang terdampak konflik lahan, untuk bersabar.
“Kami bersama anggota DPRK Aceh Timur terus berupaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan menyeluruh,” tambahnya.
Pembentukan Pansus ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan HGU secara transparan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Timur.
Sementara itu, salah seorang perwakilan masyarakat, Asnanun, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan aksi unjuk rasa dengan menetap selama 21 hari agar persoalan HGU segera diselesaikan, terutama terkait dugaan masuknya tanah adat ke dalam kawasan HGU perusahaan serta kami meminta agar pemerintah Aceh Timur menurunkan Tim BPN agar mengukur batas-batas lahan masyarakat dan perusahaan.
“Kami berharap pemerintah daerah dan DPRK Aceh Timur segera menyelesaikan persoalan ini. Kami juga meminta agar Bupati Aceh Timur turun langsung ke desa kami. Jika belum ada kejelasan, kami tidak akan membubarkan diri,” pungkasnya.(Mh)






