Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Kios jamu yang terletak di Link. Temu Putih, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon masih diduga tetap menjual minuman oplosan jenis “Kecut”. Hal ini terjadi meskipun sebelumnya kios tersebut sudah pernah dipanggil pihak dari Kelurahan Ciwaduk, kios ini kembali beroperasi seperti biasa melalui pintu samping tampak depan tutup.
Ungkap seorang warga setempat berinisial RM yang engga disebutkan namanya dengan penuh keheranan, padahal sudah di panggil dari pihak RT, RW, dan Kelurahan Ciwaduk tetap bandel dan masih melayani atau menjual minuman oplosan jenis Kecut tersebut.
Beberapa warga setempat mengaku sangat resah dengan keberadaan warung jamu yang tetap menjual miras jenis oplosan “Kecut” tersebut. Mereka merasa keberadaan minuman ini sangat merugikan, terutama bagi generasi muda yang menjadi konsumen utamanya.
“Seharusnya, pihak pemerintahan setempat seperti kasi trantibum kecamatan lebih cepat dan tegas dalam melakukan penertiban untuk meminimalisir penjualan miras di wilayah ini. Banyak anak muda yang mengkonsumsi miras oplosan tersebut, dan ini sangat merusak generasi kita,” tambah warga tersebut dengan penuh kekhawatiran.
Di sisi lain, Dinas Satpol PP Kota Cilegon serta Camat Cilegon, Maman Herman, belum bisa dimintai keterangan terkait adanya kios jamu yang tetap membandel dan membuka kembali usahanya meski sudah pernah di tegur dari pihak Kelurahan Ciwaduk. Warga berharap ada tindakan lebih tegas dan cepat dari pemerintah untuk menangani masalah ini.
Mereka menekankan pentingnya peran serta pemerintah dalam menertibkan penjualan minuman keras, terutama yang jenis oplosan, yang sangat merugikan kesehatan dan masa depan generasi muda. “Penertiban yang dilakukan harus lebih efektif dan konsisten, sehingga warung-warung yang menjual miras oplosan seperti ini bisa benar-benar dihentikan operasinya,” ujarnya.
Selain itu, warga juga mengajak sesama untuk lebih peduli dan aktif melaporkan keberadaan warung-warung jamu yang menjual miras oplosan kepada pihak berwenang.
“Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan permasalahan ini bisa segera diatasi dan tidak semakin merugikan masyarakat, terutama generasi muda,” tegasnya.
Dinas Satpol PP serta pemerintah kecamatan diharapkan bisa meningkatkan pengawasan dan penertiban secara berkala. Tindakan yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para penjual miras oplosan.
Keberadaan kios jamu yang tetap menjual minuman oplosan ini menunjukkan bahwa penertiban yang sudah dilakukan sebelumnya belum cukup efektif. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali strategi penertiban dan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan penjualan miras oplosan ini benar-benar bisa dihentikan.
“Sebagai langkah preventif, pemerintah juga bisa mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya miras oplosan,”
“Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan konsumsi miras oplosan bisa menurun dan kesehatan serta masa depan generasi muda bisa lebih terjaga,” pungkasnya.