Ketidaktransparanan Proyek Irigasi di Margaluyu: Kritik terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Serang,- Matamedianews.co.id,- Proyek irigasi di Kampung Margaluyu, RT 01/01, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dikabarkan telah berlangsung selama sekitar 12 hari tanpa disertai papan informasi proyek. Kehadiran papan informasi proyek adalah prasyarat untuk transparansi, memungkinkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan proses pembangunan.

Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, proyek-proyek konstruksi yang didanai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek. Informasi yang harus disertakan mencakup jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan estimasi lama pekerjaan.

Read More

Tidak hanya kekurangan papan informasi, Pekerjaan proyek diduga memanfaatkan tanah milik pribadi.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi menyatakan, “Pekerjaan sudah berjalan selama 12 hari, saya hanya diperintahkan untuk bekerja saja, saya tidak tahu mengenai papan informasi proyek, silakan tanyakan kepada Bu Titi,” dengan pernyataan serupa.

Di lokasi yang sama, Suhandi, sebagai humas dari Ormas Patriot Pejuang Bangsa (PBB), mengungkapkan, Proyek tanpa papan informasi jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Asal usul biaya proyek ini harus dipertanyakan, masyarakat harus mengetahui bahwa setiap proyek pemerintah didanai oleh pajak yang dibayar oleh kita kepada negara,” tegasnya.

Hingga saat berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi.

Related posts