Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Pengadilan Tinggi Banten telah mengeluarkan keputusan signifikan dalam kasus perdata mengenai hak waris, yang menguntungkan Ibu Shandy Susanto, salah satu pemilik Restoran Bintang Laguna. Dalam putusan dengan nomor 176/PDT/2024/PT BTN, pengadilan membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Serang nomor 171/Pdt.G/2023/PN Srg yang sebelumnya mengesampingkan hak waris Shandy atas harta peninggalan almarhumah Kumalawati, atau yang lebih dikenal sebagai Ong Giok Hwa.
Kasus ini bermula ketika Shandy diangkat sebagai anak oleh Ong Giok Hwa. Dengan pengangkatan tersebut, Shandy berupaya menuntut hak waris yang seharusnya dia terima dari harta peninggalan mendiang. Namun, klaim tersebut tidak berjalan mulus, karena saudara kandung almarhumah, Hestimawati dan keluarganya, juga mengajukan klaim atas harta yang sama, yang berujung pada gugatan terhadap Shandy di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Serang menyatakan bahwa Shandy bukanlah ahli waris yang berhak atas harta peninggalan almarhumah Ong Giok Hwa, sehingga ia kehilangan hak warisnya. Merasa dirugikan, Shandy melalui kuasa hukumnya, Rumbi Sitompul, memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
“Malah client kami Ibu Shandy Susanto kehilangan hak warisnya karena dibatalkan statusnya sebagai ahli waris dari Kumalawati (Ong Giok Hwa),” ujar Rumbi Kuasa hukum Shandy dalam konferensi pers, Rabu malam (1/10/2024).
Hasil dari proses banding ini sangat menguntungkan bagi Shandy. Pengadilan Tinggi Banten akhirnya memutuskan bahwa Shandy adalah anak angkat yang sah dan berhak mewarisi seluruh harta peninggalan almarhumah Kumalawati. Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa Shandy memiliki posisi yang setara dengan ahli waris lainnya. Hal ini didasarkan pada Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917, yang mengatur mengenai pengangkatan anak di kalangan masyarakat Tionghoa.
Rumbi Sitompul menjelaskan bahwa dalam Pasal 12 ayat (1) Staatsblad 1917, diatur bahwa seorang anak yang diadopsi oleh pasangan suami istri dianggap sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka. Begitu pula dalam Pasal 12 ayat (2) disebutkan bahwa jika seorang suami mengadopsi anak setelah perkawinannya bubar, maka anak tersebut juga dianggap sebagai anak yang sah.
Lebih lanjut, Rumbi menekankan bahwa prinsip yang sama berlaku bagi anak perempuan yang diangkat. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 dan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1983, yang menyatakan bahwa anak angkat, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang sama sebagai ahli waris orang tua angkat mereka.
“Berkedudukan sama dengan anak kandung mau laki-laki mau perempuan, dialah pewaris pada orangtuanya,” ujarnya.
Pengadilan Tinggi Banten juga menyoroti bahwa Surat Keterangan Hak Mewaris yang diterbitkan oleh Notaris Rafles Daniel pada tanggal 6 Januari 2023 tidak memiliki kekuatan hukum. Akta tersebut dibuat tanpa kehadiran Shandy, yang seharusnya diakui sebagai ahli waris utama. Rumbi menegaskan bahwa pembuatan akta tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pembuatan Akta Notaris itu cacat hukum, masa dalam pembuatannya tak ada pihak yang datang. Ibu Shandy itu anak angkat yang sudah ditetapkan oleh hukum sebagai ahli waris, golongan 1,” jelasnya.
Akibat dari keputusan ini, hak waris bagi ahli waris golongan II, III, dan IV menjadi tertutup, dan seluruh harta peninggalan Ong Giok Hwa sepenuhnya menjadi hak Shandy. Sebelumnya, pada tahun 2003, Pengadilan Negeri Serang telah menetapkan Shandy sebagai anak angkat yang sah dari Ong Giok Hwa.
Sebelum adanya akta notaris yang dipermasalahkan, pada 3 Maret 2021, setelah wafatnya Ong Giok Hwa, Shandy telah mengurus penerbitan Surat Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh Notaris Arjamalis Roswar. Dalam akta tersebut, Shandy dinyatakan sebagai satu-satunya ahli waris.
Namun, pihak lawan tidak menerima putusan tersebut dan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Rumbi mengonfirmasi bahwa mereka sudah menerima memori kasasi dari pihak lawan dan telah menyiapkan kontra memori kasasi sebagai respons. Mereka berencana untuk meminta pemantauan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung.
“Mereka sudah membuat memori kasasi, itu kita sudah terima, kita juga sudah membuat kontra memori kasasi. Kami juga akan membuat surat ke Mahkamah Agung agar perkara ini dipantau dan diawasi,” pungkasnya.