Keluhan Warga Terkait Proyek Rekonstruksi Jalan Kaligandu-Gempol Wetan: Pekerjaan Lalu Lintas Dinilai Tidak Tepat

CILEGON,- Matamedianews.co.id,- Proyek Rekonstruksi Jalan Pabean, Kaligandu-Gempol Wetan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon kini menuai keluhan dari sejumlah pengguna jalan. Keluhan ini terutama datang dari warga yang merasa terganggu oleh pengaturan lalu lintas yang buruk selama proses pengerjaan proyek tersebut.

 

Read More

Pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini, yaitu kontraktor CV Cahaya Kurnia, diduga tidak menjalankan tugas dengan baik, terutama dalam hal rekayasa lalu lintas. Jalan yang menjadi akses utama penghubung tiga kelurahan di Kecamatan Purwakarta—yaitu Kelurahan Purwakarta, Kelurahan Tegal Bunder, dan Kelurahan Pabean—sering kali terjebak kemacetan yang cukup parah, mengganggu aktivitas warga sekitar.

 

Salah seorang pengendara yang bernama Ika, mengungkapkan keluhannya terkait buruknya pengaturan lalu lintas di lokasi proyek. “Ini seperti apa sih standar operasional prosedurnya? Tidak ada petugas yang mengatur lalu lintas di sekitar lokasi proyek. Banyak kendaraan yang terjebak macet. Pengecoran juga dilakukan di dua sisi jalan sekaligus. Padahal biasanya pengecoran dilakukan di satu sisi terlebih dahulu. Tadi bahkan ada alat berat yang melintas di atas pengecoran yang baru, saya rasa ini ada yang tidak beres dengan teknik pengecorannya,” ujarnya saat ditemui pada Senin, 11 Oktober 2024.

 

Hal serupa juga disampaikan oleh warga Kelurahan Pabean. Warga tersebut mengaku sering terjebak dalam kemacetan panjang di sekitar proyek rekonstruksi. Ia menilai bahwa pihak kontraktor seharusnya lebih memperhatikan pengaturan lalu lintas, termasuk melibatkan warga setempat untuk menjadi petugas pengatur lalu lintas.

 

“Iya, seharusnya ada sistem buka-tutup jalan jika masih memungkinkan kendaraan melintas. Namun, di sini tidak ada petugas yang mengatur lalu lintas. Kenapa pihak kontraktor tidak bisa berkoordinasi dengan pengurus lingkungan atau pihak kelurahan untuk melibatkan warga sekitar sebagai petugas? Seharusnya ada manajemen yang lebih baik dari perusahaan ini,” keluhnya.

 

Proyek rekonstruksi jalan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon tahun 2024 dengan nilai total sebesar Rp 5.048.760.100. Konsultan pengawas untuk proyek ini adalah CV Faeyza Yasa Consultant. Namun, informasi mengenai volume pekerjaan dan batas waktu penyelesaian proyek tidak dicantumkan dalam papan informasi proyek yang terpasang di lokasi.

 

Selain itu, pada saat dilihat di lapangan, tidak ada petugas kontraktor yang dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kendala yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna, meminta maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu oleh proses pembangunan yang sedang berlangsung. Ia juga menyatakan akan segera memeriksa kondisi di lapangan terkait pengaturan lalu lintas.

 

“Mohon maaf sebelumnya kepada warga yang terganggu selama proses pembangunan. Pengaturan Lalin sudah mejadi standar pekerjaan kang biasa nya ada, nanti saya croscek dulu ya,” ucapnya,” kata Tb Dendi Rudiatna saat dikonfirmasi.

 

Dengan adanya pernyataan tersebut, diharapkan pengelola proyek dapat segera memperbaiki rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi proyek untuk mengurangi kemacetan dan meminimalisir dampak negatif terhadap warga serta pengguna jalan lainnya.

Related posts