Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka berinisial
SB (Pelaksana Kegiatan) dan ES (Konsultan Pengawas) dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat
Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh
Timur Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Otsus senilai Rp709.361.500.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Bungie Jaya Nusantara dan dikelola oleh Dinas
Perikanan Aceh Timur ini ditemukan bermasalah berdasarkan hasil audit fisik dan mutu
oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta hasil audit Inspektorat. Ditemukan
ketidaksesuaian antara volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak serta tidak
sesuai dengan standar SNI 2847-2019.
Beberapa bagian struktur bangunan bahkan
dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya layan dermaga.Addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton dilakukan tanpa
perhitungan teknis yang valid.
Kepada media ini pada Rabu (23/4/2025) PLH kejaksaan negeri Idi, Akbar Pramadhana, SH, mengatakan,
Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh
Timur, kerugian keuangan negara/daerah akibat penyimpangan tersebut mencapai
Rp156.685.939,50.
Para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap
bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna
menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.(Dd/Mh)