Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (23/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus upaya untuk menjamin kepastian hukum serta mewujudkan transparansi kepada publik.
Dalam sambutannya, Kajari Aceh Timur menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara tindak pidana. Barang bukti tersebut didominasi oleh kasus narkotika, dengan rincian sabu seberat 1.052,6 gram, ganja seberat 2.963,36 gram, serta 750 butir pil ekstasi. Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum).
“Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Untuk sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan kimia, sedangkan ganja dan pakaian dibakar dalam drum. Barang bukti lainnya seperti telepon genggam dihancurkan menggunakan palu, sementara senjata tajam dan senjata rakitan dipotong dengan mesin pemotong besi,” ujar Ibsaini.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Aceh Timur.
Di akhir kegiatan, Kajari Aceh Timur memberikan himbauan kepada generasi muda agar menjauhi narkoba yang saat ini mulai marak menyasar kalangan remaja. Ia juga menekankan pentingnya kejujuran serta sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat demi mewujudkan Aceh Timur yang aman dan damai.(Mh)






