Kebijakan Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025 Tuai Respons Warga, Dindik Cilegon Berikan Penjelasan

CILEGON,- Matamedianews.co.id-  Sejumlah orang tua siswa dari berbagai kecamatan di Kota Cilegon mendatangi Kantor Wali Kota Cilegon pada Rabu (25/6/2025). Mereka datang untuk menyampaikan keluhan terkait proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 yang mereka nilai tidak sesuai dengan harapan.

Massa orang tua siswa tersebut mengungkapkan kekecewaan mereka karena anak-anak mereka tidak dapat diterima di sekolah yang diinginkan. Salah satu keluhan utama yang disampaikan adalah ketatnya persaingan di jalur domisili dan prestasi, yang mempengaruhi peluang anak-anak mereka untuk diterima di sekolah negeri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menjelaskan bahwa ia sedang mengikuti rapat daring (Zoom meeting) ketika para orang tua tiba. Oleh karena itu, pertemuan dengan warga diterima langsung oleh Asisten Daerah (Asda) I dan pihak Dindik Kota Cilegon.

“Memang betul, tadi ada orang tua datang ke Pemkot. Saat itu saya sedang mengikuti zoom meeting, sehingga diterima oleh Asda I dan pihak Dindik. Mereka menyampaikan keluhan dan ingin mendapatkan informasi lebih jelas soal SPMB,” ujar Heni saat ditemui oleh awak media.

Heni menjelaskan bahwa sistem penerimaan siswa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena adanya perubahan kebijakan nasional. “Tahun lalu namanya PPDB, sekarang SPMB. Karena ada pergantian presiden dan menteri, istilah dan sistem pun turut berubah. Jalur penerimaan tetap empat, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi,” tambahnya.

Menurut Heni, meskipun sistem baru ini tetap menyediakan empat jalur penerimaan, namun jumlah kuota untuk masing-masing sekolah sangat terbatas. Sistem ini telah diatur melalui petunjuk teknis (juknis) yang telah disetujui oleh Wali Kota Cilegon, yang juga mencantumkan kuota yang berlaku untuk tiap sekolah.

“Misalnya, SMPN 11 hanya mampu menampung lima rombongan belajar (rombel), sesuai dengan kapasitas sekolah. Padahal, ketentuan dari Kemendikbud mengatur maksimal 11 rombel untuk jenjang SMP, tapi jika sekolah hanya mampu lima, maka itu yang diinput ke sistem,” terang Heni.

Heni juga menegaskan bahwa kuota dan jumlah rombel yang telah ditetapkan dalam sistem Kemendikbudristek tidak dapat diubah secara sepihak oleh Dinas Pendidikan atau pihak manapun. Hal inilah yang membuat banyak orang tua kecewa, karena anak-anak mereka gagal masuk meskipun memiliki nilai akademis yang baik atau tinggal di lokasi yang dekat dengan sekolah.

“Jalur domisili dan prestasi dinilai berdasarkan jarak dan nilai rapor. Sering kali, ada siswa yang memiliki jarak tempat tinggal yang sama, sehingga nilai rapor menjadi penentu,” ungkap Heni.

Dinas Pendidikan Cilegon menyatakan telah menerima banyak konsultasi dari warga terkait SPMB dan akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem seleksi ini. Heni mengatakan, ke depannya, pihaknya akan mengkaji sekolah-sekolah mana saja yang membutuhkan tambahan rombongan belajar, terutama di daerah padat penduduk.

“Namun, keputusan penambahan kuota atau rombel tidak bisa diambil serta-merta. Kami perlu kajian mendalam untuk melihat kebutuhan di lapangan,” pungkas Heni.

Sebagai tindak lanjut, Dindik Cilegon berjanji untuk terus berdialog dengan warga dan berupaya mencari solusi terbaik agar proses penerimaan siswa ke sekolah-sekolah negeri di Cilegon berjalan lebih lancar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Related posts