SERANG,- Matamedianews.co.id – Seiring dengan makin berkembangnya industri dan masuknya investor asing membuat jalur masuknya orang asing ke Indonesia.
Seperti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di PT Harapan Teknik Shipyard (HTS) yang berlokasi di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang mendapat sorotan dari masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh warga sekitar yang mengaku sering melihat lalu lalang keluar masuk TKA dari perusahan docking kapal tersebut. Kecurigaan warga tersebut bermula dari fisik dan bahasa yang digunakan TKA saat berinteraksi dengan masyarakat.
“Dari bahasa saja bukan pakai bahasa Indonesia. Terus mereka sudah lama saya lihat keluar masuk dari HTS. Terus setelah saya telusuri mereka tinggal di dalam mess di perusahaan itu. Setahu saya kalau emang mereka TKA harusnya kan mendapat fasilitas tempat tinggal di perumahan yang layak,” ungkap Sari. Kamis (29/5/2025).
“Harapan saya kalau mereka memang boleh ada di tempat kita, ya harus resmi sesuai aturan yang ada,” sambungnya.
Hal senada diungkapkan oleh nelayan Bojonegara yang mengaku sering melihat keberadaan TKA di perusahaan tersebut.
“Ya suka lihat, ya banyak juga sih persisnya gak tahu, sekitar 10-15 mungkin ada,” ucapnya.
Dari investigasi yang didapat, dari belasan TKA tersebut diduga belum mengantongi visa ijin sebagai tenaga kerja, karena disinyalir mereka bisa masuk ke Indonesia menggunakan visa turis atau kunjungan.
Hal ini tentunya perlu dipertanyakan dan kejelasan secara legal terkait peran dari otoritas Keimigrasian dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Asing di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten sebagai kewenangan untuk pengawasan ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-undang no.63 tahun 2024 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah no.34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Sementara itu, HRD PT HTS, Ami saat coba dihubungi untuk dikonfirmasi melalui pesan whatsApp nya, hingga saat ini belum memberikan tanggapan.