Pandeglang,- Matamedianews.co.id — Perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan sejak 22 April 2025 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Pelapor, M Sodik SH MH, mengaku kecewa terhadap penanganan kasus oleh pihak Polres Pandeglang yang dinilai berjalan lambat. Hal itu disampaikannya pada Senin (20/4/2026).
Menurut M Sodik, laporan polisi (LP) yang ia ajukan terkait dugaan fitnah dan pengeroyokan terhadap dirinya belum berujung pada penetapan tersangka secara berkelanjutan maupun penangkapan pelaku utama. Padahal, peristiwa tersebut telah berlangsung hampir satu tahun.
“Saya sudah menunggu sangat lama, tetapi belum ada kepastian hukum. Padahal tiga orang pelaku sempat jadi tersangka dan ditahan di Polres Pandeglang hanya beberapa hari, lalu dilepaskan kembali entah apa dasarnya. Sekarang para terlapor masih bebas berkeliaran,” ujar M Sodik.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar tiga hingga empat bulan lalu dirinya telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kasat Reskrim, Kanit, hingga penyidik pembantu Polres Pandeglang. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum mendapat respons.
Dalam ketentuan hukum pidana, tindak pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Ancaman hukuman dapat meningkat apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.
Selain itu, apabila kekerasan yang dilakukan menimbulkan luka, pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana yang bervariasi sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.
M Sodik berharap pihak kepolisian segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang disebut-sebut terekam dalam video viral saat kejadian pengeroyokan dan penyiksaan berlangsung.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya kepada awak media.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pandeglang terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.






