Kasek UPTD SMPN 2 Lolofitu Moi Bantah Berita Dirinya, inilah Faktanya sebenarnya

NIAS BARAT,- Matamedianews.co.id,- Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, provinsi Sumatera Utara Berinisial Elvianus Halawa, S.Pd.,Gr angkat bicara dan menanggapi isu yang beredar dan berita yang hangat ditengah-tengah masyarakat Akhir-akhir ini. Senin,15 September 2025.

Dimana dalam sebuah pemberitaan media online menduga dirinya telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala sekolah UPTD SMPN 2 Lolofitu Moi tentang pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP), Dana BOS tahun 2020–2024, dan pengadaan 3 unit komputer PC/laptop. Maka ia memberikan Klarifikasi untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Read More

Dalam keterangannya kepada awak media pada hari senin 15 /09/2025 di ruang kerjanya di UPTD SMPN 2 lolofitu Moi. Ia menjelaskan bahwa program PIP merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat yang masuk ke rekening siswa penerima tanpa dikelola oleh sekolah. Hal ini ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan: “Dana PIP disalurkan langsung kepada peserta didik melalui rekening bank penyalur, tidak dapat dipotong dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh pihak sekolah sebab pihak hanya bertugas mengusulkan tanpa pilih kasih, Jawabnya kasek.

Kemudian Mengenai Dana BOS 2020–2024, Saya ( kasek ) menjabat sekolah ini pada tahun 2023 sedang penjabat sebelum sudah ( Alm ). Berdasarkan pengetahuan kami proses pengelolaan Dana Bos tidak ada masalah. Mengenai bosp 2020-2023 semester 1 itu mantan kasek yang sudah almarhum. Lalu setiap tahunnya SPJ telah diperiksa baik di dinas pendidikan dan bidang keuangan dan tidak ada temuan/masalah, Ungkapnya.

Masih kasek, ia menyebutkan bahwa semua dana digunakan sesuai dengan aturan resmi. Ia menegaskan, tidak ada penyalahgunaan dana sebagaimana isu yang beredar. Hal ini diperkuat oleh Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan: “Dana BOS Reguler digunakan oleh satuan pendidikan untuk membiayai operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar.” lanjutnya

Lalu, terkait pengadaan aset 2 laptop, 1 komputer PC dimasa penjabat sebelumnya. Namun, fisik barang masih ada sampai saat ini dan sebagian rusak bahkan bangkainya masih ada.

Begitu juga pada tahun anggaran masa jabatan saya. Semuanya dilakukan sesuai kebutuhan sekolah untuk mendukung pembelajaran berbasis digital, administrasi sekolah, serta pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Hal ini sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) yang mengatur bahwa “SMP wajib memiliki sarana pendukung berupa perangkat TIK untuk menunjang proses pembelajaran dan asesmen.” jelasnya.

Kepala Sekolah menegaskan bahwa tudingan adanya penyalahgunaan anggaran sangat tidak berdasar. semua penggunaan dana BOSP sejak saya menjadi kepala sekolah sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mempedomani Permendikbud No.63 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis Penggunaan Dana BOSP. Dan juga pemanfaatan Dana BOSP dilaksanakan sesuai dengan ARKAS telah disusun bersama guru-guru dan komite sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekolah juga mengajak orang tua siswa dan masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi. “Kami membuka ruang bagi siapa saja yang ingin memeriksa dokumen pertanggungjawaban karena semua transparan. Jangan mudah terprovokasi isu yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Kepala SMPN 2 Lolofitu Moi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan. “Mari kita bersama mendukung program pemerintah di bidang pendidikan demi masa depan anak-anak kita. Informasi yang benar harus kita utamakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.

Related posts