Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Ungkap 12 Kasus Narkotika, 19 Tersangka Diamankan

 

 

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Ungkap 12 Kasus Narkotika, 19 Tersangka Diamankan

 

Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang periode 14 Januari hingga 04 Februari 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H. Konferensi pers dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang, Rabu, (11/02/2026).

 

Dalam pemaparannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari 12 Laporan Polisi yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang di wilayah hukum Polresta Barelang. Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, petugas berhasil mengamankan 19 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

 

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39). Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat serta kerja lapangan anggota Satresnarkoba.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 52 paket sabu dengan total berat netto 1.130,93 gram, 46 butir ekstasi dari berbagai merek, serta 238 pcs liquid vape yang mengandung zat etomidate. Rincian ekstasi terdiri dari 12 butir merek Minion warna kuning, 1 butir merek Kodok warna biru, 23 butir merek Heineken warna merah muda, 5 butir merek Redbull warna hijau, dan 5 butir merek Gold warna orange. Sementara liquid yang disita terdiri dari berbagai merek, antara lain Thugs sebanyak 150 pcs, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 pcs, Botol Cairan Liquid 22 pcs, Yakuza 3 pcs, dan Mercedes 51 pcs

 

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sebanyak kurang lebih 14.971 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 hingga 10 orang, 1 butir ekstasi oleh 1 hingga 2 orang, serta 1 vape dapat digunakan oleh 5 hingga 15 orang.

 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

 

1. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori IV Rp200.000.000 dan paling banyak Kategori VI Rp2.000.000.000.

 

2. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori V Rp500.000.000 dan paling banyak Kategori VI Rp2.000.000.000.

 

3. Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori IV Rp200.000.000 dan paling banyak Kategori V Rp2.000.000.000.

 

 

4. Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori V Rp500.000.000 dan paling banyak Kategori VI Rp2.000.000.000.

 

Dalam statement resminya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus meningkatkan langkah represif dan preventif dalam menekan peredaran narkotika. “Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

 

Konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus peringatan tegas bahwa setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Jurnalis risma

Related posts