
Tangerang,- Matamedianews.co.id,- Setelah Kantor Pertanahan Kota Cilegon meresmikan layanan Peralihan Hak Elektronik pada akhir tahun 2024, menyusul Kantor Pertanahan Kota Tangerang meresmikan layanan yang sama pada Selasa (22/4/2025).
Layanan Peralihan Hak elektronik diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Sudaryanto bersama Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dwi Budi Martono, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya di acara Sosialisasi dan Simulasi Peralihan Hak Elektronik yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Tangerang.
Sudaryanto mengatakan Peralihan Hak Elektronik merupakan trobosan baru. “Kantor Pertanahan Kota Cilegon sebagai pilot project yang menunjukan hasil yang positif dalam mempercepat proses peralihan,” ujarnya
“Insyaallah, dalam waktu dekat mungkin akan menyusul Kota Tangerang Selatan dan selanjutnya bisa Kota atau Kabupaten Serang yang datanya lebih lengkap,” lanjut Sudaryanto.
Adapun alur peralihan hak elektronik:
1. PPAT membuat Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pemberian Hak Tanggungan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta;
2. Pelaksana pada kantor pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT;
3. Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS);
4. Setelah melakukan pembayaran, PPAT membawa berkas ke kantor pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);
5. Pelaksana melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak;
6. Proses peralihan hak memakan waktu 3 (tiga) hari kerja hingga diterbitkan bukti peralihan hak atas tanah berupa Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah atas nama penerima hak.
Aplikasi Peralihan Hak Tanah tentu saja hanya diakses oleh PPAT melalui tautan https://akta.atrbpn.go.id/ dengan login Mitra Kerja yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh kantor pertanahan.
Sejumlah kesederhanaan, kecepatan dan kemudahan dalam memverifikasi dokumen menjadi fitur pelengkap pada Aplikasi Peralihan Hak Elektronik oleh karena sudah terintegrasi dengan data antar kementerian yaitu:
1. Aplikasi data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi para pihak pada akta;
2. Aplikasi data perpajakan untuk memverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayarkan sebelum dibuat dibuatnya akta peralihan;
3. Aplikasi sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memverifikasi jika pihak dalam akta berbentuk badan hukum; dan
4. Komputerisasi Pelayanan Pertanahan (KKP) serta sertipikat elektronik.