Jawaban Kadis Perkim Dinilai Tak Tuntas Polemik Huntap Kian Memanas
Agam – Polemik data penerima bantuan Hunian Tetap (Huntap) di Kabupaten Agam, tepatnya di Kecamatan Palembayan, Nagari Salareh Aia Pusat, kian memanas dan menuai sorotan tajam publik, Kamis (16/04/2026).
Kronologi polemik ini mencuat setelah awak media menerima laporan dari sejumlah warga Nagari Salareh Aia Pusat yang sebelumnya telah menempati Hunian Sementara (Huntara) maupun menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).
Mereka mengaku terkejut lantaran nama mereka tiba-tiba tidak lagi tercantum sebagai penerima Huntap.
Informasi tersebut disampaikan warga melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Rabu (15/04/2026), memunculkan dugaan adanya perubahan data yang tidak transparan.
Sebelumnya, Tim awak media juga telah memberitakan dugaan carut-marut data penerima Huntara, Huntap, dan DTH yang memicu keresahan masyarakat, khususnya warga Salareh Aia Pusat, dengan judul “Dugaan Carut-Marut Data Huntara, Huntap dan DTH di Salareh Aia Pusat, Warga Desak Audit Terbuka”.
Menindaklanjuti hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Agam melalui Kepala Dinas, Rinaldi.
Saat ditanya terkait proses verifikasi data—apakah mengacu pada data awal penerima Huntara/DTH sebagai dasar penerima Huntap serta adanya data baru dari wali nagari—Kadis Perkim menyatakan bahwa pihaknya menerima data dari nagari.
“Kita menerima informasi dari wali, sesuai keinginan masyarakat ada daftar nama-nama yang disampaikan,” ujarnya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai standar teknis penentuan penerima bantuan, seperti jarak radius rumah warga dari aliran sungai atau kawasan rawan (red zone), tidak ada penjelasan rinci yang disampaikan.
Selain itu, ketika ditanyakan mengenai tanggung jawab jika terjadi kesalahan data—terutama jika penerima Huntara dan DTH tidak berlanjut menjadi penerima Huntap—Kadis memberikan jawaban yang dinilai tidak menyentuh substansi persoalan.
“Rasanya untuk penanganan bencana tidak perlu kita bahas menyalahkan siapa-siapa. Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat, perangkat nagari, kecamatan, atau kabupaten, karena semua unsur sudah bekerja lelah,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut justru memicu polemik baru. Publik menilai persoalan ini bukan sekadar mencari pihak yang disalahkan, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, yang seharusnya dijalankan secara transparan dan sesuai mekanisme serta regulasi yang berlaku.
Tidak adanya penjelasan terkait kriteria teknis, seperti batas zona rawan atau jarak aman dari daerah aliran sungai, juga menimbulkan tanda tanya besar terhadap proses penetapan penerima bantuan.
Awak media juga melakukan konfirmasi kepada Wali Nagari Salareh Aia. Ia membenarkan adanya perubahan data penerima bantuan.
Namun, terkait alasan perubahan serta pertanggungjawaban atas dugaan kekeliruan data awal yang telah diserahkan ke Dinas Perkim, belum memberikan jawaban yang konkret.
Hingga saat ini, jumlah pasti penerima bantuan Huntap yang mengalami perubahan data belum dapat dipastikan. Wali Nagari Salareh Aia juga belum memberikan keterangan rinci terkait jumlah maupun daftar penerima yang berubah saat dikonfirmasi awak media, sehingga semakin memperkuat pertanyaan publik terkait transparansi data bantuan tersebut.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan data antara pemerintah nagari dan pemerintah daerah.
Sejumlah elemen masyarakat pun mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap Dinas Perkim Kabupaten Agam dan Pemerintah Nagari Salareh Aia.
Mereka menegaskan, jika terbukti terjadi kekeliruan atau pelanggaran prosedur, maka harus ada sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Agam belum memberikan pernyataan resmi. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten Agam, BPBD, BNPB, serta instansi lainnya guna memperoleh kejelasan.
Awak media menegaskan tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.( Tim/Rls)






