Imigrasi Batam Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Tanjung Sengkuang untuk Cegah TPPO dan TPPM
Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi di RW 23, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Program tersebut diresmikan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi keimigrasian kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan TPPM serta pentingnya keterlibatan warga dalam mendukung pengawasan keimigrasian di lingkungan masing-masing.
Peresmian dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Batu Ampar, perangkat Kelurahan Tanjung Sengkuang, tokoh masyarakat, serta perwakilan TNI dan Polri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengatakan, Tanjung Sengkuang dipilih sebagai lokasi Desa Binaan Imigrasi karena memiliki posisi strategis di kawasan pesisir yang dinilai rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Menurutnya, program tersebut merupakan langkah konkret untuk memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat sekaligus membangun kemitraan antara Imigrasi dan warga dalam mendeteksi secara dini indikasi perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
“Pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah nyata dalam memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.
Tanjung Sengkuang memiliki letak yang strategis sehingga masyarakat di wilayah ini diharapkan dapat menjadi mitra Imigrasi dalam mendeteksi secara dini berbagai indikasi tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Batu Ampar menyampaikan apresiasi terhadap program tersebut.
Ia menilai Desa Binaan Imigrasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ancaman TPPO dan TPPM sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Pada sesi sosialisasi, petugas Imigrasi memberikan edukasi kepada warga terkait berbagai modus yang kerap digunakan pelaku TPPO dan TPPM, mekanisme pelaporan jika ditemukan aktivitas mencurigakan, serta pentingnya peran masyarakat sebagai bagian dari jaringan pengawasan berbasis komunitas.
Masyarakat yang hadir menyambut baik program tersebut dan menyatakan komitmen untuk turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari potensi kejahatan perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Program Desa Binaan Imigrasi ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan masyarakat dan lintas instansi dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Melalui program tersebut, Imigrasi Batam menegaskan perannya tidak hanya sebagai penyelenggara layanan keimigrasian, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara.
Ke depan, program Desa Binaan Imigrasi akan terus diperluas ke sejumlah wilayah lain di Kota Batam guna memperkuat edukasi dan sistem pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.
Rs






