Imigrasi Batam Amankan 6 WNA dalam Operasi Wira Waspada 2026

Imigrasi Batam Amankan 6 WNA dalam Operasi Wira Waspada 2026

 

Batam — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam rangkaian Operasi Wira Waspada 2026 yang digelar pada 7–10 April 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan orang asing sekaligus penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kota Batam.

 

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan enam WNA tersebut terdiri atas lima warga negara Cina dan satu warga negara Malaysia. “Seluruhnya diamankan dan diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Senin, 13 April 2026.

 

Selain operasi pada April, Imigrasi Batam juga memaparkan hasil pengawasan selama Maret 2026 yang menemukan dugaan pelanggaran oleh dua WNA asal Cina berinisial PK dan LZ. Keduanya ditemukan di salah satu kawasan industri di Batam.

 

Menurut Wahyu, kedua WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 ayat (1) serta Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat pemeriksaan, salah satu di antaranya sempat berupaya menghindari petugas.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Mereka diketahui menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal terbatas sebagai investor.

 

Dalam operasi April, petugas juga mengamankan tiga WNA asal Cina berinisial WIB, YL, dan YX di sebuah bangunan yang masih dalam tahap konstruksi di kawasan industri Kecamatan Sagulung. Ketiganya diduga bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

 

“Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka menggunakan visa indeks D2,” ujar Wahyu.

 

Selain itu, petugas turut mengamankan seorang WNA asal Malaysia berinisial MS di kawasan pergudangan Sungai Panas, Batam. Penindakan dilakukan setelah adanya informasi bahwa yang bersangkutan diduga beraktivitas sebagai pelatih di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja.

 

Petugas mendapati WNA tersebut menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Ia kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Wahyu menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Batam akan terus dilakukan secara konsisten. “Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan kehati-hatian,” ujarnya.

 

Imigrasi Batam juga mengimbau para penjamin, pelaku usaha, serta pihak yang mempekerjakan WNA agar memastikan aktivitas tenaga asing sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Masyarakat pun diminta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.

Jurnalis risma

Related posts