CILEGON,- Matamedianews.co.id,– Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (PP IMC), Ahmad Maki, menyoroti keras inkonsistensi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia menilai, masih adanya promosi produk rokok di ruang publik menjadi bukti lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang telah disahkan bersama DPRD.
“Kalau Perda sudah ada, disepakati, dan diperdakan bahwa kawasan tanpa rokok itu tidak boleh untuk promosi rokok, ya jangan dilakukan. Buat apa dibentuk kalau kemudian dilanggar?” tegas Ahmad Maki, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, Perda KTR sejatinya dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok serta menekan pengaruh promosi yang dapat menjerumuskan generasi muda. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.
“Ini soal komitmen moral dan penegakan aturan. Kalau yang buat aturan sendiri tidak tegas, bagaimana masyarakat mau taat?” ujarnya dengan nada kritis.
Ahmad Maki juga mendesak agar pemerintah daerah melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap penerapan Perda KTR di Cilegon. Menurutnya, jika pelanggaran semacam ini terus dibiarkan, maka keberadaan perda tersebut akan kehilangan makna.
“Jangan sampai Perda hanya jadi pajangan di atas kertas. Cilegon harus tegas, karena ini menyangkut kesehatan publik dan keteladanan pemerintah,” pungkasnya.