Serang,- Matamedianews.co.id,- Badan Narkotika Nasional (BNNP) Banten melakukan pemusnahan Narkotika jenis ganja sebanyak 3.875 gram, hasil dari pengungkapan jaringan lintas provinsi.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor BNNP Banten, Selasa (17/6).
Petugas BNNP Banten menyita barang haram dari tiga tersangka yang di amankan yakni AZA, RS, dan AH. Petugas juga melakukan pengembangan dan mengamankan satu tersangka (E) yang diduga menerima paket ganja di Jakarta Barat.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tohmad Nursahid mengatakan BNNP Banten menangkap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman J&T yang dikirim dari Aceh, diduga akan diedarkan di wilayah Banten, Jakarta dan Pekalongan, Jawa Tengah.
“Pemusnahan hari ini paket ganja yang asalnya dari Aceh dan akan dikirim ke dua lokasi yakni, Cengkareng Jakarta Barat dan Pekalongan, Jawa Tengah,” kata Rohmad.
Dalam pengungkapan ini, Petugas BNNP Banten menangkap dua tersangka di Jakarta Barat dan satu tersangka ketika nerima paket ganja di Pekalongan, Jawa Tengah. Satu tersangka dari tiga tersangka dari pengembangan dan diamankan satu tersangka di Jakarta Barat.
“Modusnya, sindikat menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas, ganja dikemas dalam bungkus jamu dan kopi sachet, agar tampak seperti produk biasa saat pemeriksaan logistik,” terangnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.