Cilegon,- matamedianews.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial MI diduga telah lama menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon, sembari tetap berstatus aktif sebagai PNS di Dinas Perpustakaan Kota Cilegon. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait praktik rangkap jabatan dan potensi penerimaan ganda yang tidak sesuai dengan ketentuan kepegawaian, meskipun saudara MI sudah dinyatakan mengundurkan diri dari sekertaris BAZNAS Kota Cilegon beberapa bulan lalu.
Informasi ini diungkapkan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menuturkan bahwa MI telah bertahun-tahun menjabat di BAZNAS dan belum pernah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, seorang PNS yang menjabat di lembaga nonstruktural seperti BAZNAS seharusnya diberhentikan sementara dari tugas-tugasnya sebagai ASN.
“Secara aturan, memang tidak dilarang ASN menduduki jabatan di BAZNAS, tapi harus ada mekanisme yang diikuti. Salah satunya adalah pemberhentian sementara dari jabatan ASN karena ini bisa dikategorikan sebagai rangkap jabatan dan penerimaan ganda,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020 telah mengatur secara jelas mengenai hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, maupun anggota BAZNAS, serta persyaratan bagi ASN yang hendak menjadi bagian dari lembaga tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.
“Rangkap jabatan berpotensi rangkap gaji yang diterima, setelah ditelusuri gaji karyawan BAZNAS yang menyusun sekretaris sehingga dengan leluasa gajinya sama dengan yang diterima oleh 4 komisioner yang ada. Kalau seperti ini, kan bisa dikatakan gaji jalan dua arah. Dari APBD dia dapat sebagai PNS, dari BAZNAS dia juga dapat honorarium. Ini seharusnya diawasi lebih ketat oleh dinas terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut, narasumber tersebut juga meragukan keabsahan penempatan MI di BAZNAS Kota Cilegon. Ia menyebutkan bahwa hingga kini tidak ada Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Cilegon yang mengesahkan jabatan MI di lembaga tersebut. Jika benar demikian, maka keberadaan MI di BAZNAS bisa dianggap tidak sah secara administratif.
“Saya menduga MI menjabat tanpa SK resmi dari Wali Kota. Anehnya, tidak pernah ada audit atau evaluasi dari dinas yang berwenang. Padahal ini menyangkut integritas ASN dan sistem birokrasi pemerintahan,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Baik dari Dinas Perpustakaan Kota Cilegon maupun pihak BAZNAS Kota Cilegon belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran administrasi dan rangkap jabatan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip dasar dalam pemerintahan yang bersih dan transparan. Jika benar adanya, maka ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola kepegawaian dan integritas lembaga pengelola zakat di kota cilegon yang semestinya dijaga kehormatannya.