Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pelayaran di lingkungan kerja Pelabuhan PT ASDP Merak mencuat ke publik. Perusahaan tersebut diduga telah membuang limbah B3, limbah cair, limbah padat, dan limbah domestik ke perairan Selat Sunda selama puluhan tahun.
Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Selat Sunda, Hadi Santoso, menegaskan bahwa pelaku kejahatan lingkungan harus dihukum berat agar kejadian serupa tidak terus terulang. Ia meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), khususnya Direktur Penegakan Hukum Pidana, Rasio Ridho Sani, segera turun tangan menyikapi persoalan ini.
“Setelah bukti dianggap cukup, kami meminta agar kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan para pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hadi Santoso saat konferensi pers di kantor PT ASDP Cabang Merak, Selasa (22/4/2025), usai menyerahkan surat audiensi.
Sekretaris Jenderal Aliansi Peduli Selat Sunda menambahkan, tindakan perusahaan tersebut tergolong sebagai dumping limbah yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ia menyebut dugaan pencemaran laut telah menjadi kekhawatiran besar masyarakat Pulomerak, khususnya warga Tamansari-Mekarsari.
“Masyarakat menuntut keadilan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wawan, perwakilan dari masyarakat, mendesak pimpinan PT ASDP Cabang Merak agar segera menyikapi isu ini untuk mencegah konflik sosial yang lebih besar.
Dalam kesempatan yang sama, Tokoh Muda sekaligus Ketua Pendekar Buyut Jasir, menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah. “Mari duduk bersama, mengedepankan dialog sebagai solusi. Namun pemerintah juga harus hadir dalam permasalahan dugaan pencemaran yang telah terjadi selama puluhan tahun ini,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Manager SDM PT ASDP Cabang Merak, Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Nanti saja setelah ada pertemuan,” ujarnya singkat.
( Redaksi ) .