Dugaan Monopoli Proyek Pokir Renovasi Kantor Kelurahan di Cilegon, Satu Kontraktor Garap Banyak Paket

CILEGON,- Matamedianewa.co.id,-  Dugaan praktik monopoli terjadi pada proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Cilegon berupa rehabilitasi Kantor Kelurahan.

Pasalnya proyek yang direalisasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon itu, terindikasi banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya yang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Read More

“Diduga ada pengkondisian antara oknum kontraktor, oknum orang dinas terkait dan oknum dewan yang mengusulkan saat menjabat. Jelas ada indikasi dugaan monopoli, soalnya setahu saya ada satu kontraktor yang garap 7 kegiatan,” ungkap Sumber yang enggan disebut namanya. Minggu (9/11).

“Di Kecamatan Cibeber ada 2, di Kecamatan Cilegon ada 3 dan di Kecamatan Jombang ada 2. Itu yang saya tahu. Bisa jadi di kecamatan lain juga ada. Untuk menghindari SKP diduga pinjam bendera kontraktor lain untuk teken kontrak dengan dinas,” sambungnya.

Meski sumber enggan menyebutkan nama kontraktor dan di titik kantor kelurahan mana saja yang digarap. Namun informasi ini sepertinya bisa di cek di lapangan dan Barjas.

“Ya cek aja di lapangan tanya lurah atau staf kelurahan, bisa juga kok cek di sistem,” tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun, apabila ada kontraktor yang dibatasi oleh regulasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) masih bisa mengerjakan 7 paket proyek yang dikerjakan dalam waktu yang hampir bersamaan. Indikasi dugaan pelanggaran UU monopoli yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga bisa menjadi rujukan untuk menjadi sorotan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Karena tujuan Undang-undang ini untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, menjamin kesetaraan kesempatan berusaha bagi semua pelaku usaha, dan mendorong efektivitas serta efisiensi ekonomi nasional. UU ini melarang berbagai kegiatan yang dapat mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, seperti penguasaan produksi atau pemasaran oleh satu pelaku usaha atau praktik diskriminasi.

Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon saat dihubungi terkait adanya indikasi dugaan monopoli Proyek Pokir Renovasi Kantor di beberapa titik Kelurahan di kota Cilegon mengelak bahwa proyek pikir tersebut bukan dari DPUPR Cilegon.

“Kalau renovasi kelurahan, tidak ada di PU, ” Ungkap Kadis PU kota Cilegon.

Related posts