CILEGON,- Matamedianews.co.id,- Wali Kota Cilegon Robinsar dorong para ASN di Pemkot Cilegon serta Ketua RT/RW untuk meningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam membenahi pendataan kependudukan.
Peningkatan pelayanan terkait pendataan kependudukan tersebut, salah satunya yakni terkait dengan pencatatan dan penyerahan akta kematian bagi masyarakat yang telah meninggal dunia.
Untuk itu, Wali Kota Robinsar secara langsung memberikan akta kematian untuk warga yang telah meninggal dunia agar tercatat dalam pendataan kependudukan di Kota Cilegon.
“Ini dalam rangka pendataan, karena kita sama-sama tahu ya, ketika memang data itu tidak segera diurus akta kematiannya, otomatis si almarhum itu
masih terdata di sistemnya. Jadi ketika memang ada, entah itu sifatnya bantuan, entah sifat pendataan lain-lainnya, itu masih terdata,” katanya.
Robinsar menjelaskan, prosedur dalam mengurus pembaharuan data tersebut tidaklah sulit. Asalkan masyarakat dapat melengkapi seluruh berkas persyaratan.
“Makanya ini juga dalam rangka pembaruan dan pentertiban data kependudukan, supaya tertib administrasi kependudukan (adminduk) supaya tidak terjadi lagi double data atau mungkin yang sudah meninggal masih muncul datanya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Robinsar meminta kepada para ASN khususnya Camat dan Lurah serta Ketua RT dan RW agar tidak ada lagi pelayanan yang lambat kepada masyarakat.
“Sebelumnya memang mendengar ada pelayanan yang cukup lama begitu. Yang begitu mau saya potong tuh biokrasi yang kaya gitu. Jadi itu juga dalam rangka memastikan juga lurah dan camatnya benar-benar monitor engga,” tuturnya.
Robinsar juga dengan tegas meminta terutama agar camat, lurah serta jajaran RT dan RW agar benar-benar memperhatikan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Nah nanti langsung diantarkan itu akte serta KK yang baru ke rumahnya. Jadi Pak Lurah, Seklur, Kasi-kasinya atau Pak Camat, Sekmatnya atau Pak RT, Pak RWnya nanti akan langsung menyerahkan kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon, Efa Sarifah mengatakan, pengurusan terkait akta kematian tersebut saat ini tidaklah sulit.
Menurutnya, saat ini pengurusan dan penerbitan akta kematian tersebut tidak harus melalui persidangan seperti dahulu.
“Jadi Pak Wali ingin meningkatkan pelayanan untuk pelayanan publik. Kalau dulu akta kematian itu harus penetapan pengadilan. Kalau sekarang tidak perlu. Jadi kita percepat, asal ada keterangan dari kelurahan, kecamatan, RT, RW,” pungkasnya. (*)