BANGKA,- Matamedianews.co.id,- Aktivitas tambang ilegal jenis ponton isap produksi (PIP) diduga masih marak beroperasi di kawasan Hutan Lindung Sungailiat–Mapur, tepatnya di lingkungan Ake, Kabupaten Bangka. Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat dan awak media yang meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media pada Selasa (6/1/2026), terpantau secara langsung aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Sedikitnya 12 unit ponton isap ilegal terlihat beroperasi aktif, meskipun lokasi tersebut berstatus kawasan yang dilindungi negara.
Dalam upaya konfirmasi di lapangan, tim awak media sempat berbincang dengan salah satu penambang yang enggan disebutkan namanya. Penambang tersebut mengaku bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan telah melalui “koordinasi” tertentu.
“Iya pak, kami di sini koordinasi. Kami setor per minggu, ada bagian koordinasi,” ujarnya singkat.
Ia juga mengaku bukan warga setempat.
“Saya bukan warga sini, pak. Warga dari sebelah,” tambahnya.
Temuan ini menambah kuat dugaan adanya praktik pertambangan ilegal yang berlangsung secara terorganisir di kawasan hutan lindung Sungailiat–Mapur.
Atas kondisi tersebut, masyarakat dan awak media meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta Gakkum Kehutanan untuk segera menindaklanjuti dan menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Secara aturan, kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung pada prinsipnya dilarang karena berpotensi merusak fungsi ekologis hutan. Meski terdapat pengecualian untuk pertambangan bawah tanah, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang ketat serta wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, baik oleh pelaku usaha maupun pihak pemberi izin yang tidak sesuai prosedur, dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk terhadap oknum pemerintah daerah apabila terbukti terlibat.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penindakan atas aktivitas tambang ilegal tersebut.






