Cilegon,- Matamedianews.com,- Polemik terkait usaha roti rumahan milik seorang pendatang di Lingkungan Cekerut, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, memunculkan respons tegas dari pemerintah kelurahan. Lurah Karangasem, H. Safiudin, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata pada aktivitas usaha, melainkan soal ketidakjelasan domisili dan legalitas pelaku usaha tersebut,saat di wawancarai di kantor kecamatan Cibeber pada hari Jum’at 14 November 2025
Dalam keterangannya, H. Safiudin mengungkapkan bahwa hasil pengecekan administrasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukan warga asli Karangasem maupun Cibeber, melainkan ber-KTP Sukabumi dan menempati rumah kontrakan di Lingkungan Cekerut tanpa melapor kepada RT/RW setempat.
“Saya bingung ya, dari sisi administrasi saja dia bukan orang Karangasem, bukan orang Cibeber. Ternyata pendatang. KTP-nya Sukabumi dan ngontrak rumah tanpa lapor. Ini jadi persoalan awal,” tegas Safiudin.
Masalah tersebut diperparah dengan aktivitas usaha roti yang diduga berjalan tanpa izin, tanpa laporan kepada ketua RT/RW, serta tanpa kejelasan NIB/OSS sebagai legalitas usaha. Menurut Safiudin, hal ini semestinya menjadi perhatian bersama.
“RT dan RW mestinya saling mengingatkan. Ini persoalan domisili dulu, baru kegiatan UMKM-nya, dan terakhir soal legalitas,” ujarnya.
Kelurahan Libatkan Kamtibmas dan Babinsa Lakukan Survei Lapangan
Merespons temuan tersebut, pihak kelurahan langsung berkoordinasi dengan Kamtibmas, Babinsa, serta pengurus RT dan RW untuk melakukan survei terhadap kondisi usaha dan lingkungan sekitar.
“Saya sudah telepon Pak Kamtibmas dan Mbak Babinsa. Kita minta untuk survei bersama RT dan RW. Langkah tegas kita lakukan sesuai prosedur,” jelasnya.
Safudin menekankan bahwa pemerintah kelurahan tidak gegabah dalam mengambil tindakan, tetapi tetap mengutamakan keselamatan warga dan kesehatan lingkungan.
“Kita menjaga warga kita. Jangan sampai karena roti murah, tapi ternyata tidak higienis dan malah menimbulkan penyakit. Itu yang kita khawatirkan,” jelasnya.
Kemungkinan Penutupan Sementara Jika Ditemukan Pelanggaran
Saat ditanya terkait potensi penutupan usaha, Safiudin menyatakan bahwa kewenangan tersebut bergantung pada hasil evaluasi Kamtibmas dan Babinsa. Jika terbukti melanggar, tidak menutup kemungkinan usaha tersebut ditutup sementara sampai pemiliknya melengkapi administrasi dan legalitas.
“Kalau memang harus ditutup sementara waktu, ya monggo. Kita jalankan sesuai prosedur. Kita juga tidak serta-merta menuduh. Tapi kita arahkan agar yang bersangkutan menyadari pentingnya domisili yang jelas dan izin lingkungan,” katanya.
Belum Ada Dokumen Lingkungan dan Administrasi Kependudukan
Hingga saat ini, menurut Safiudin, pelaku usaha tersebut belum memiliki kelengkapan administrasi domisili maupun izin lingkungan. Hal ini membuat kelurahan kesulitan melakukan pembinaan.
“Secara administrasi saja dia bukan warga kita. Belum ada kelengkapan lingkungan atau kontrol sistem. Kita pun jadi serba bingung,” ujarnya.
Kelurahan Akan Beri Pembinaan Bila Pelaku Usaha Menetap Secara Sah
Safudin menegaskan bahwa apabila pelaku usaha menetapkan diri sebagai warga Karangasem melalui prosedur domisili yang benar, pihak kelurahan siap memberikan arahan dan pembinaan, termasuk soal higienitas dan perizinan usaha.
“Kalau sudah domisili jelas sebagai warga kita, baru ada tindak lanjut terkait izin, kesehatan lingkungan, dan pembinaan. Selama ini kita hanya bisa mengarahkan,” tutupnya.






