Diduga Dipecat Secara Sepihak: Mantan Karyawan PT. Asa Beton Ajukan Tripartit ke Dinas Tenaga Kerja

Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Puluhan mantan karyawan PT. Prima Asa Abadi telah melayangkan keluhan serius kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon. Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi forum Tripartit yang melibatkan tiga pihak, yaitu perusahaan, dinas tenaga kerja, dan para mantan karyawan, untuk mencari solusi yang adil, terkait ketidakadilan yang mereka alami. Permohonan ini muncul setelah mereka dipecat secara sepihak oleh perusahaan pada tanggal 30 Juni 2024, tanpa diberikan pesangon yang semestinya menjadi hak mereka.

Menurut M. Hasudungan Purba,S.H., seorang pengacara yang mewakili para mantan karyawan, PT. Prima Asa Abadi, yang juga dikenal dengan nama PT. Asa Beton telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap dua belas karyawan yang telah bekerja sejak tahun 2016. Dalam proses pemutusan tersebut, para karyawan tersebut diduga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri di bawah tekanan, dengan ancaman gaji mereka untuk empat bulan ke depan akan ditahan jika menolak menandatangani.

“Tindakan ini tentu menimbulkan rasa ketidakadilan di antara para karyawan, yang merasa dirugikan atas keputusan sepihak tersebut,” ujar, M.Hasudungan Purba,S.H.

Lebih lanjut, M.Hasudungan Purba,S.H. menjelaskan bahwa sebagian besar karyawan menolak untuk menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Akibatnya, PT. Prima Asa Abadi memilih untuk menutup kantor operasional mereka tanpa memberi kejelasan lebih lanjut. Bahkan, perusahaan tersebut tidak mengeluarkan Surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) resmi, yang membuat mantan karyawan berada dalam ketidakpastian tanpa batas waktu yang jelas.

Para eks karyawan berupaya menyelesaikan masalah ini dengan melayangkan beberapa surat klarifikasi dan juga dua kali somasi secara resmi kepada perusahaan. Namun, semua upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang diharapkan dari pihak perusahaan.

“Setelah melihat tidak adanya itikad baik dari perusahaan, para eks karyawan akhirnya mengajukan permintaan untuk diadakannya pertemuan Bipartit pada tanggal 9 Agustus 2024. Sayangnya, permintaan tersebut tidak digubris oleh PT. Prima Asa Abadi,” lanjutnya.

Menurut M.Hasudungan Purba,S.H., tindakan yang dilakukan oleh manajemen PT. Prima Asa Abadi, khususnya oleh direktur perusahaan, diduga sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dan melanggar hak-hak dasar karyawan yang telah diatur oleh undang-undang. M.Hasudungan Purba,S.H. juga menegaskan bahwa perilaku perusahaan tersebut tidak hanya merugikan karyawan secara materi, tetapi juga menghancurkan moral mereka.

Dengan tidak adanya respons positif dari perusahaan, para mantan karyawan kemudian memutuskan untuk membawa masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, dengan harapan dapat diadakannya forum Tripartit. Forum ini diharapkan menjadi wadah bagi seluruh pihak untuk berdialog dan mencari penyelesaian yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang No. 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” jelasnya.

Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan transparan dalam dunia kerja, terutama untuk melindungi hak-hak karyawan yang rentan terhadap tindakan sewenang-wenang. Para mantan karyawan PT. Prima Asa Abadi berharap keadilan dapat ditegakkan, dan mereka mendapatkan hak yang seharusnya sebagai pekerja.

“Langkah yang diambil oleh mantan karyawan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi perusahaan, agar lebih memperhatikan dan menghormati hak-hak karyawan mereka,” lanjutnya.

Forum Tripartit yang diusulkan ini diharapkan dapat membuka jalur dialog yang konstruktif dan menemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat. tidak hanya hak-hak karyawan yang dapat dijaga, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses pemecatan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Forum ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa tidak ada lagi karyawan yang diperlakukan secara tidak adil, dan bahwa setiap keputusan perusahaan mengikuti prosedur hukum yang ada,” tutupnya.

Sementara itu pihak PT. Prima Asa Abadi belum bisa dimintai keterangannya terkait permasalahan tersebut.

Related posts