CILEGON,- Matamedianews.co.id,- Pembangunan drainase plat decker di RT 01/02 Lingkungan Ciore Waseh, Kelurahan Kotasari, menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang dikerjakan melalui kelompok masyarakat (Pokmas) dengan estimasi anggaran Rp60.500.000 itu diduga menyimpan sejumlah persoalan serius, mulai dari kualitas pekerjaan hingga dugaan pencatutan nama pekerja fiktif.
Berdasarkan keterangan warga, proyek drainase sepanjang kurang lebih 90 meter tersebut dinilai jauh dari harapan. Sejumlah bagian drainase disebut dicor rata sehingga aliran air tidak berjalan optimal. Dampaknya, beberapa titik di lingkungan tersebut masih mengalami genangan bahkan banjir saat hujan turun.
Jika kondisi ini benar, proyek yang semestinya menjadi solusi justru dinilai berubah menjadi pemborosan anggaran. Dana puluhan juta rupiah telah digelontorkan, namun manfaatnya belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan manipulasi daftar pekerja dalam laporan kegiatan tahun 2025. Dari sekitar 16 nama yang tercantum sebagai pekerja, warga menyebut hanya sekitar lima orang yang benar-benar terlibat di lapangan.
“Bagaimana mungkin ada nama pekerja yang diduga fiktif tapi anggaran bisa cair? Kalau dinas tidak tahu, berarti pengawasan lemah. Kalau tahu tapi diam, itu lebih berbahaya,” ujar salah satu warga dengan nada kesal, Selasa (14/04/2026).
Dugaan ini berpotensi mengarah pada persoalan serius, tidak hanya terkait kualitas pekerjaan, tetapi juga indikasi penyalahgunaan administrasi hingga dugaan penyimpangan anggaran negara.
Sikap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon pun menjadi perhatian. Warga menilai instansi teknis tersebut terkesan bungkam terhadap temuan di lapangan, padahal memiliki fungsi pengawasan terhadap kegiatan pembangunan.
Selain itu, Kelurahan Kotasari juga dinilai kurang aktif dalam melakukan pengawasan. Saat dikonfirmasi, pihak kelurahan melalui Aliyah mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pencatutan nama warga dalam proyek tersebut.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek berlangsung di wilayah kelurahan dan menggunakan anggaran publik yang berdampak langsung pada warga.
“Kalau lurah tidak tahu, lalu siapa yang mengawasi kegiatan di wilayahnya? Masa proyek jalan, anggaran keluar, warga ribut, tapi kelurahan tidak tahu apa-apa,” ujar warga lainnya.
Warga menegaskan bahwa pencatutan nama tanpa keterlibatan pekerjaan nyata bukan persoalan sepele. Jika terbukti, hal tersebut dinilai dapat masuk ke ranah pidana.
Sementara itu, Moch Mulyadi, SH yang mendampingi warga menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum. Ia bersama tim akan menelusuri dokumen, daftar pekerja, hingga mekanisme pencairan anggaran.
“Jika ditemukan unsur pelanggaran, kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Perkembangan terbaru, pihak RT 01/02 Kelurahan Kotasari membenarkan adanya warga yang namanya dicatut, setidaknya tiga orang. Pada Selasa malam, laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Cilegon.
Kuasa hukum BHY, SH, MH bersama Moch Mulyadi, SH menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tahap penyidikan bahkan sampai ke meja hijau.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Kota Cilegon. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak terkait untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam penggunaan dana publik.






