Serang, Matamedianews.co.id,- Sejumlah pedagang kuliner di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, melaporkan dugaan tindakan arogan yang dilakukan oknum Satgas Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang berinisial R ke Polresta Serang, Rabu (11/2/2026).
Laporan tersebut menyusul beredarnya video yang diterima redaksi, memperlihatkan kondisi warung milik Aam Aminah, pemilik Kedai Omah, yang tampak berantakan. Dalam video itu, diduga oknum Satgas Dispora mengamuk, mengacak-acak warung, membawa kursi milik pedagang, lalu melemparkannya ke dalam selokan.
Suami Aam Aminah membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa oknum berinisial R datang ke warung dan langsung bertindak kasar tanpa alasan yang jelas.
“Dia datang, lalu ngacak-ngacak warung, membawa kursi, dan membuangnya ke selokan. Sebelumnya, dia juga melakukan tindakan yang lebih parah kepada pedagang lain,” ujarnya.
Menurutnya, korban lain bernama Ewok juga sempat mengalami tindakan kekerasan. Oknum tersebut diduga memiting leher Ewok hingga akhirnya dilerai oleh warga yang berada di lokasi. Selain itu, meja milik pedagang lain juga dihancurkan dan dibuang ke selokan.
“Atas kejadian ini, saya bersama istri dan Ewok resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Serang,” tegasnya.
Ketua LSM MAPPAK Banten, Eli Jaro, yang turut mendampingi para korban saat membuat laporan polisi, mengecam keras tindakan oknum Satgas Dispora tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perilaku arogan yang diduga disertai kekerasan terhadap pedagang kecil.
Eli Jaro menjelaskan, perbuatan pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, baik berdasarkan KUHP lama maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Jika terbukti melakukan penganiayaan, perampasan dengan kekerasan, dan perusakan harta benda, pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,” jelasnya.
Ia menambahkan, ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari hukuman penjara beberapa tahun hingga belasan tahun, tergantung pada unsur kekerasan dan dampak yang ditimbulkan.
“Kami akan mengawal laporan ini sampai tuntas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan arogan dan kekerasan, terlebih terhadap pedagang kecil yang mencari nafkah,” pungkas Eli Jaro.






