Darwin, Staf CV Bangun Jaya Mandiri Angkat Bicara Terkait Laporan LSM Inakor ke APH

Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kota Cilegon senilai Rp9.849.999.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 kembali mencuat. Menanggapi pemberitaan salah satu media terkait laporan LSM Indonesia Anti Korupsi (Inakor) ke Aparat Penegak Hukum (APH), Darwin selaku staf dari CV Bangun Jaya Mandiri—pemenang tender proyek tersebut—angkat bicara.

Darwin menjelaskan bahwa seluruh proses tender proyek telah dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tuduhan dari LSM Inakor mengenai tender bermasalah, pemenang tender janggal, pengalaman fiktif, dan dugaan rekayasa surat kerja sama adalah tidak berdasar.

Read More

“Kami pastikan proses tender telah dilakukan sesuai aturan. PPK dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon telah melakukan persiapan pemilihan penyedia, yang disusun oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cilegon. Pokja pemilihan juga telah melakukan verifikasi dan pembuktian dokumen peserta lelang,” tegas Darwin kepada awak media, Rabu (20/8).

Dokumen lelang yang dimaksud, lanjut Darwin, tercatat dalam dokumen nomor: 000.3/02/DOKpem.10018961000/DPK/BPBJ tanggal 9 Mei 2025, dan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.

“Kami mempertanyakan juga legalitas data yang dimiliki oleh pihak LSM. Apakah data tersebut didapat secara sah atau tidak? Ini akan menjadi bahan kajian hukum kami ke depan,” tambah Darwin.

Ia juga mengonfirmasi bahwa LSM Inakor telah dua kali diundang oleh pihak Dinas Perpustakaan untuk audiensi, sebagai tindak lanjut dari somasi nomor 60/Inakor/VII/2025. Somasi tersebut pun telah dibalas secara resmi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan surat nomor: 0004/222/DPK.

Menanggapi laporan LSM Inakor ke APH, Darwin menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara, namun dirinya menegaskan bahwa pihaknya telah menjalani seluruh proses lelang dan pelaksanaan proyek sesuai prosedur yang berlaku.

“Kegiatan pembangunan ini juga didampingi langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Cilegon. Kami tidak mungkin bertindak di luar aturan,” ujarnya.

Darwin pun mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi dan pembangunan daerah, sejalan dengan pernyataan Kapolres Cilegon yang menegaskan bahwa tindakan yang menghambat proses pembangunan dan investasi dapat dikenakan sanksi hukum.

“Mari kita dukung pembangunan demi kemajuan Kota Cilegon, jangan sampai kepentingan segelintir pihak menghambat proses yang telah berjalan sesuai koridor hukum,” pungkas Darwin.

Related posts