BPN Cilegon Mediasi Sengketa Tanah Ruswiati dan Asari, Ini Duduk Perkaranya

Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon memfasilitasi mediasi sengketa tanah antara Ruswiati dan Asari yang berselisih soal luas bidang tanah di Lingkungan Curug Sekolahan, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Mediasi digelar pada Selasa (22/4/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Cilegon, Rukhi.

Dalam pertemuan yang berlangsung cukup alot itu, kedua belah pihak menyampaikan argumen dan bukti masing-masing. Ruswiati mempertanyakan luas tanah yang tercantum di sertifikat miliknya, yang menurutnya berbeda dengan pembelian awal.

Read More

“Kenapa dari 276 meter persegi menjadi 172 meter? Ini ada yang berubah. Pada waktu pengukuran pun saya ada di situ,” ujar Ruswiati.

Di sisi lain, Asari mengklaim tanah yang ia miliki memang seluas 172 meter persegi, dan semua pajak serta administrasi telah diselesaikan sesuai data tersebut.

“Saya dari dulu tahu tanah itu 172 meter, sudah bayar PPN, dan semuanya sesuai dokumen,” kata Asari.

Rukhi menjelaskan, penerbitan sertifikat milik Ruswiati dan Asari sudah sesuai prosedur. Namun, persoalan muncul karena patok tanah yang dipasang Ruswiati tidak sesuai dengan batas yang tercantum dalam sertifikat.

“Kami ingin semua pihak duduk bersama untuk mengklarifikasi batas mana yang sebenarnya dimaksud. Karena sebagian bidang tanah itu sudah masuk ke sertifikat Asari, kami panggil keduanya,” terang Rukhi.

Situasi sempat memanas saat kedua belah pihak bersikukuh pada klaim masing-masing. Namun BPN tetap berupaya mencari titik temu. Salah satu opsi yang diajukan adalah menelusuri ulang kronologi penguasaan tanah sejak 2002 hingga 2023, termasuk memeriksa struktur bangunan dan batas fisik yang ada.

“Saat pembelian, sudah ditunjukkan batas-batasnya. Kalau ada bagian tanah yang masuk ke sertifikat orang lain, itu yang ingin kami luruskan,” lanjut Ruswiati.

Meski belum membuahkan keputusan, BPN masih membuka ruang dialog lanjutan. Mereka juga berencana melakukan verifikasi lapangan dan pengecekan dokumen tambahan dari kedua belah pihak.

“Kalau bisa diselesaikan secara musyawarah, itu yang terbaik. Tapi kalau tidak, kami sarankan untuk melalui proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup Rukhi.

BPN mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam proses sertifikasi tanah, termasuk memastikan batas fisik di lapangan sebelum pengukuran dilakukan.

Related posts