Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Batam Centre

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Cartridge Vape

Mengandung Etomidate di Batam Centre

 

Batam, 26 Februari 2026. Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap upaya

penyelundupan narkotika dan cartridge vape yang mengandung etomidate di Pelabuhan

Ferry Internasional Batam Centre pada Minggu (22/02).

Penindakan bermula pada pukul 19.15 WIB saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan

pelacakan rutin terhadap barang dan penumpang kapal MV MDM Express 09 yang tiba dari

Pasir Gudang, Malaysia. Dalam proses pemeriksaan di Pelabuhan Batam Center, tim K-9

Bea Cukai Batam menunjukkan atensi terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial S

(WNI).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan melalui mesin X-Ray dan pemeriksaan

badan secara mendalam. Berdasarkan hasil tes urine, penumpang dinyatakan positif

mengandung methamphetamine dan amphetamine. Selain itu, ditemukan dua bungkusan

yang dilekatkan pada bagian tubuh atau body strapping. Setelah dilakukan pengujian laboratorium, petugas mendapati satu bungkus berisi kristal

bening yang diduga methamphetamine seberat 52 gram. Pada bungkusan kedua ditemukan

ekstasi sebanyak 14 butir utuh dan 3 butir hancur dengan total berat 7,2 gram, serta satu

cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8

gram.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Batam telah menyerahkan tersangka dan seluruh barang

bukti ke Polres Kota Barelang. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati

atau penjara seumur hidup.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo,

menegaskan bahwa pengawasan penyelundupan narkotika diperketat karena berkaitan

langsung dengan keselamatan masyarakat.

“Dari penindakan ini, diperkirakan 318 jiwa generasi muda diselamatkan dari potensi

penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara

mencapai sekitar Rp508 juta,” tegas Agung.

Sebagai garda terdepan pengawasan perbatasan, Bea Cukai Batam akan terus

meningkatkan kewaspadaan di seluruh pintu masuk internasional guna memastikan

keamanan masyarakat serta menjaga kedaulatan negara dari peredaran barang terlarang.

Jurnalis risma

Editor, risma

Related posts