Bawaslu Tegaskan Larangan Politisasi SARA dan Politik Identitas dalam Pemilu

Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan pernyataan tegas terkait politisasi SARA dan Bawaslu menekankan pentingnya menjaga integritas pemilu dengan menolak segala bentuk kampanye yang memanfaatkan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) Rabu (13/11/24) November, serta politik identitas dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon tahun 2024.

 

Read More

Eneng nurbaeti menyampaikan langkah ini diambil Bawaslu setelah memantau beberapa indikasi munculnya narasi yang bisa memecah belah masyarakat berdasarkan identitas etnis maupun agama untuk mengantisipasi potensi seluruh pasangan calon serta tim kampanye agar menjaga etika kampanye mematuhi aturan yang tertuang dalam Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan

 

Bawaslu akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan selama Pilkada berlangsung,” tambahnya.

 

Divisi penaganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Eneng Nurbaeti, menyatakan bahwa penggunan isu SARA dan politik identitas dapat memecah belah persatuan masyarakat serta menciptakan konflik horizontal.

 

“Kami meminta jangan sampai persatuan dan kesatuan masyarakat pecah serta menciptakan konflik horizontal,” kata Eneng Nurbaeti

 

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69, terdapat beberapa larangan dalam kampanye, yaitu:

 

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon bupati, calon wali kota, dan/atau partai politik.

 

Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

 

Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

 

Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

 

Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan kampanye ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000

 

Eneng juga mengimbau masyarakat untuk memilih calon yang memiliki program dan rekam jejak yang jelas, bukan berdasarkan isu-isu yang dapat menimbulkan perpecahan,” tambahnya.

 

mengingatkan seluruh partai politik kandidat untuk tidak menggunakan isu yang dapat memecah belah masyarakat pemilu pesta demokrasi yang seharusnya menyejukkan, bukan menjadi ajang pemecah belah pihak penggunan politik identitas berbasis SARA melanggar aturan dan mencederai nilai-nilai demokrasi yang kita junjung,” ujarnya.

 

(Rizky)

Related posts