Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Dukung Penuh Operasi ODOL: Bukan Kebijakan Baru, Tapi Penegakan Aturan Lama

Jakarta,- Matamedianews.co.id,- 20 Juni 2025- Aliansi Masyarakat Anti Korupsi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menjalankan operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Menurut Aliansi, program tersebut bukan sekadar inisiatif baru, tetapi merupakan bentuk penegakan hukum terhadap aturan yang sudah lama berlaku namun selama ini kurang ditegakkan secara konsisten.

Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, Eka Wandoro Dahlan, menegaskan bahwa penindakan ODOL bukanlah kebijakan baru, melainkan pelaksanaan dari sejumlah regulasi yang sudah jelas mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan.

“Regulasi soal batas dimensi dan muatan kendaraan itu bukan barang baru. Sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, hingga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019. Jadi Kemenhub hanya menjalankan aturan yang memang sudah ada,” tegas Eka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/6).

Eka menambahkan, masyarakat semestinya mendukung langkah pemerintah yang ingin menjamin keselamatan berlalu lintas, mencegah kerusakan jalan nasional yang merugikan negara triliunan rupiah, serta menghapus praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.

“Kami justru heran kenapa ada sopir yang demo menolak penertiban ODOL. Padahal ini demi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kalau kendaraan overload terus dibiarkan, itu artinya membiarkan bahaya dan korupsi terus terjadi di jalanan kita,” kata Eka.

Ia juga menyebutkan bahwa selama ini kendaraan ODOL telah merusak banyak ruas jalan strategis dan membuat anggaran perbaikan infrastruktur terus membengkak, yang pada akhirnya membebani keuangan negara dan menghambat pembangunan.

Lebih lanjut, Eka mengusulkan agar pemerintah tidak hanya menindak kendaraan ODOL di lapangan, tetapi juga menerapkan sanksi administratif yang tegas terhadap pemilik kendaraan yang terbukti melanggar.

“Bila perlu, cabut izin kendaraan milik perusahaan atau individu yang membandel. Jangan hanya menyalahkan sopir. Untuk para sopir, biarlah sanksi atau konsekuensinya menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan sebagai pemberi kerja. Dengan begitu, tanggung jawab tidak dilemparkan sepihak,” jelasnya.

Aliansi mendesak agar operasi ODOL tidak hanya dilakukan di titik-titik tertentu, tetapi diperluas secara nasional, menyasar daerah-daerah industri, kawasan pelabuhan, dan jalur logistik lainnya tanpa pandang bulu.

“Harus tegas dan merata. Jangan sampai hanya jadi simbolis di kota besar, tapi di daerah bebas berkeliaran truk-truk ODOL karena kompromi. Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh,” tegas Eka.

Aliansi juga meminta agar Kemenhub dan aparat penegak hukum memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan operasi ODOL agar benar-benar bersih dari praktik ‘main mata’ di lapangan.

Dengan sikap ini, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi berharap masyarakat luas memahami bahwa keselamatan, ketertiban, dan pemberantasan korupsi di sektor transportasi jalan adalah perjuangan bersama, bukan beban salah satu pihak saja.

Related posts