Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Milik Haji Samsu Marak di Kawasan Hutan Lindung Sinar Jaya Jelutung

Sungailiat,- Matamedianews.co.id,- 24 Oktober 2025, Aktivitas pertambangan ilegal menggunakan ponton isap produksi (PIP) terpantau marak di kawasan hutan lindung Lingkungan Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Tim awak media yang menelusuri lokasi pada Jumat (24/10/2025) menemukan sejumlah ponton beroperasi secara terang-terangan di kawasan yang berstatus hutan lindung, wilayah yang seharusnya bebas dari segala bentuk kegiatan tambang.

Salah satu pekerja tambang yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan “izin lisan” dari seorang yang disebut Haji Samsu.

“Kerja di sini kasih cantingan sama Haji Samsu. Biasanya seminggu sekali, kasih duit,” ujar salah satu penambang saat ditemui di lokasi.

Keterangan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang dikelola secara terstruktur dengan pembagian hasil tertentu.

Ketua HKM Akui Lokasi Masuk Wilayah Pengelolaan

Tim media juga mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Ketua HKM melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, Ketua HKM menjelaskan bahwa lahan tersebut memang telah masuk dalam wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKM).

“Iya, pak. Lokasi Haji Samsu itu sudah masuk wilayah HKM. Tapi kepemilikannya tetap atas nama Haji Samsu, walaupun statusnya hutan lindung,” tulis Ketua HKM dalam pesan singkatnya.

Sebagai informasi, HKM (Hutan Kemasyarakatan) merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial yang bertujuan memberdayakan masyarakat sekitar hutan agar dapat mengelola sumber daya secara lestari untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun, skema tersebut tidak membenarkan kegiatan tambang atau perusakan lingkungan di dalam kawasan hutan lindung.

Sanksi Berat Mengintai Pelaku Tambang di Kawasan Hutan Lindung

Aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juga mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Sanksi administrasi lain dapat berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga kewajiban reklamasi atau pemulihan kawasan hutan yang rusak.

Seruan Penegakan Hukum

Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polisi Kehutanan (Polhut) dan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, segera menindaklanjuti temuan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kalau dibiarkan, hutan lindung bisa habis dan rusak parah. Kami minta aparat turun tangan menertibkan ponton-ponton itu,” ujar salah satu warga Sinar Jaya Jelutung yang enggan disebut namanya.

Kawasan hutan lindung seharusnya menjadi benteng terakhir ekosistem Sungailiat dari kerusakan lingkungan. Aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Related posts