Cilegon,- matamedianews.co.id – Diduga aktivitas bongkar muat barang bekas atau scrap di wilayah Jetty PT Diaz, Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, menuai tanda tanya besar. Pasalnya, tongkang yang membawa muatan scrap tersebut bersandar di jetty yang bukan diperuntukkan untuk kegiatan semacam itu, dan diduga tidak mengantongi izin lengkap dari pihak berwenang, dalam hal ini Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, proses pembongkaran besi bekas dari tongkang tersebut telah selesai dilakukan pada sore hari. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa besi-besi bekas itu selanjutnya akan dipotong-potong atau dicacah sesuai ukuran di lokasi jetty tersebut sebelum diangkut menggunakan armada truk ke tujuan akhir.
Namun, keberadaan aktivitas yang tiba-tiba ini membuat warga sekitar, khususnya para nelayan di wilayah Puloampel, merasa heran dan mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Salah seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keheranannya.
“Kok selama ini gak ada kegiatan tiba tiba ada kegiatan bongkar besi, biasanya kan bongkar muat hasil tambang. Sesuai perijinan gak itu?,” ujarnya dengan nada curiga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Kelas I Banten belum memberikan pernyataan resmi maupun tanggapan atas dugaan pelanggaran izin tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak KSOP pun belum membuahkan hasil.
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku dari Kementerian Perhubungan, khususnya sektor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kegiatan bongkar muat scrap dari tongkang semestinya dilakukan di Terminal Khusus (TUKS) yang diperuntukkan untuk kegiatan umum dan industri sejenis. Jetty yang digunakan untuk aktivitas pemotongan atau pencacahan besi bekas dari kapal juga diwajibkan memiliki izin otorisasi resmi serta persetujuan penggunaan lokasi secara spesifik dari pihak berwenang.
Ketentuan tersebut ditetapkan untuk menjamin keselamatan operasional pelabuhan, kelancaran logistik, serta perlindungan lingkungan sekitar dari aktivitas industri berat seperti pemotongan besi dan pengolahan scrap. Jika aktivitas ini dilakukan di tempat yang tidak sesuai peruntukannya, bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko tinggi baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.