Polda Banten Tetapkan Tiga Tokoh Cilegon Tersangka Pemerasan

Cilegon,- matamedianews.co.id,- Tiga pimpinan organisasi di Kota Cilegon ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten terkait dugaan pemerasan terhadap PT China Chengda Engineering.

Ketiganya adalah MS (Ketua Kadin Cilegon), IA (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri), dan RJ (Ketua HNSI Cilegon). Mereka diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang, disertai tekanan dan ancaman.

“Kita menetapkan tiga tersangka, yakni MH (Muhammad Salim), IA (Ismatullah Ali), dan RU (Rufaji Zahuri),” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyebut para tersangka telah ditahan dan dijerat pasal pemerasan serta pemaksaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tegas Dian.

Dian menjelaskan bahwa ketiganya memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Ismatullah Ali disebut menggebrak meja saat meminta proyek tanpa melalui mekanisme lelang. Sementara Muhammad Salim secara langsung memaksa PT Total—perwakilan dari PT Chengda Engineering Co—untuk memberikan proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).

“Sedangkan RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan,” ungkap Dian

Kasus ini terungkap setelah patroli media sosial menemukan video viral soal permintaan proyek oleh para pengusaha tersebut. Penyidikan masih berlangsung dan polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Dalam konferensi pers tersebut, Pengusaha asal Ciwandan, Kota Cilegon Muhammad Salim itu hanya tersenyum dan enggan memberikan komentar saat awak media meminta keterangannya.

Related posts