Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Rambu lalu lintas bertuliskan “Dilarang Parkir dan Berhenti” yang terpasang di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, tampaknya hanya menjadi simbol tanpa makna. Sejumlah kendaraan berat tampak berhenti dan parkir sembarangan tepat di bawah rambu larangan tersebut, tanpa adanya tindakan tegas dari otoritas terkait.
Jalan Lingkar Selatan dikenal sebagai jalur vital yang menghubungkan sejumlah wilayah di Kota Cilegon. Namun, ketertiban di jalan ini seperti dibiarkan lepas kendali. Tidak hanya dilintasi kendaraan bertonase besar, jalan tersebut juga menjadi akses utama masyarakat umum.
“Sudah jelas ada rambu larangan, tapi truk-truk tetap parkir seenaknya. Kadang bikin macet, bahkan berisiko menimbulkan kecelakaan,” ujar Rendi, warga yang kerap melintasi jalur tersebut.
Keberadaan pos pengawasan milik Dinas Perhubungan Kota Cilegon pun tak memberi dampak signifikan. Bangunan pos yang seharusnya menjadi pusat kendali pengawasan lalu lintas justru terlihat sepi, seperti tak berfungsi dan kumuh.
“Pos-nya ada, tapi petugasnya jarang terlihat. Jadi ya wajar kalau pengemudi seenaknya,” kata Jefri seorang pengemudi ojek online.
Padahal, menurut informasi yang dihimpun, penempatan rambu larangan parkir dan berhenti di titik-titik tertentu telah melalui studi teknis. Tujuannya, mencegah gangguan arus lalu lintas serta meminimalisir potensi kecelakaan, khususnya di jalur padat kendaraan berat seperti Lingkar Selatan.
Pelanggaran terhadap larangan berhenti dan parkir diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 ayat (4) huruf d yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 287 ayat (3), dengan ancaman denda paling banyak Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon belum memberikan tanggapan resmi atas temuan ini.