Banten,- Matamedianews.co.id,- Mantan Plt. Direktur PT. ABM memberikan penjelasan terkait laporan LSM JAMBAKK mengenai dugaan korupsi dalam pembelian minyak CP10 yang merugikan negara. Dalam beberapa waktu terakhir, ramai di media terkait adanya pemberitaan di media massa adanya dugaan korupsi yang melibatkan PT. Agrobisnis Banten Mandiri (PT. ABM). Laporan tersebut berasal dari LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dalam pembelian minyak CP10 non-DMO yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Ronal Arinando, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT. ABM, memberikan klarifikasi. Menurut Ronal, selama masa jabatannya, tepatnya pada 12 Februari 2025, PT. ABM bersama PT. AIK melakukan pertemuan untuk membahas Berita Acara Serah Terima (BAST) dan pembatalan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) No: ILC0084250000268ISS001. Pertemuan ini dihadiri oleh Irfan Nur Ma’ruf selaku Sekretaris Perusahaan, Kepala Divisi Keuangan, serta pihak bank terkait.
“Kita pernah akan melakukan kerjasama pembelian minyak CP10 antara PT. ABM dan PT. AIK pada saat saya menjabat sebagai Plt.Direktur PT.ABM pada tanggal 12 Febuari 2025 kami melakukan pertemuan membahas BAST dan membahas pembatalan SKBDN yang pada saat itu di hadiri Irfan Nur Ma’ruf sebagai sekretaris perusahaan/kroscek, Kepala Divisi Keuangan dan pihak Bank untuk membahas pembatalan/cancellation dari SKBDN No:ILC0084250000268ISS001 karena ada niatan indikasi FRAUD yang akan di lakukan oleh plt.kepala Divisi Produksi & Logistik Yoga Utama,” kata Ronal Arinando, Senin 14 April 2025.
Menurut Ronal, beberapa point yang akan melakukan indikasi FRAUD antara lain: BAST yang di tanda tangani oleh saudara plt.Kepala Divisi Produksi & Logistik Yoga Utama Serta PT. Ansori Investasi Konsultan (PT AIK) yang di tanda tangani oleh H.Faisal Ansori ,LC.
“Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 realitanya itu tidak benar karena tidak ada sama sekali minyak CP10 setelah kita melakukan pengecekan, serta kita juga melakukan pengecekan kantor PT. AIK yang berlokasi di ruko golden city Bekasi C1.8 jln Nusantara Raya RT.001/RW033 teluk Pucung Bekasi Utara Jawa Barat, setelah kita survei beberapa kali alamat tersebut tidak di temukan keberadaanya,” jelasnya.
Ronal juga mengatakan, bawa ada kesalahan prosedur SKBDN, dengan adanya hal yang tidak baik dalam pelaksanaan kerjasama.
“Kita melakukan rapat terbatas pada hari Selasa tanggal 11 Febuari kami dari ABM yaitu Irvan corsec, Wendy Kadiv keuangan melakukan rapat terbatas dengan BRI kanwil Semarang Cabang Pati kanwil jakarta 3, cabang serang dikarenakan ada upaya untuk menarik dana lebih awal melalui proses Diskonto yang dilakukan oleh PT. AIK dan itu jelas menyalahi dari prosedur SKBDN, dengan adanya hal yang tidak baik dalam pelaksanaan kerjasama tersebut maka kami melakukan SP3 kepada sdr. Yoga Utama serta kami memerintahkan secara lisan kepada sdr. Sartono sebagai ketua SPI pada saat itu untuk segera menerbitkan SP3 dan Pemecatan, namun setelah kami telusuri malah surat perintah tersebut di buat oleh ketua SPI hanya surat klarifikasi saja, dengan adanya indikasi FRAUD yang di lakukan Yoga Utama kami melihat selama tiga hari saudara Yoga Utama saya lihat tidak ada di kantor ,maka saya sebagai plt.direktur akhirnya membuat surat keterangan dengan nomer :S-ket 064/ABM /DU/II/2025 yang saya buat pada tanggal 12 Febuari 2025, terkait ada laporan aduan yang di lakukan oleh LSM JAMBAKK Provinsi Banten ke Kejati,” terang Ronal.
Ronal Ariando menyatakan ke awak media siap akan memberikan keterangan apabila di butuhkan untuk di mintai keterangan ke kejaksaan tinggi Banten, terkait persoalan minyak CP10.
“Kami hanya bisa bertanggung jawab pada saat kepemimpinan kami saja yang mana saya pada saat itu hanya menjabat 2 bulan 11 hari di PT. ABM,” ujarnya.