Keterlambatan Proyek Betonisasi di Cilegon : Apa yang Terjadi di Balik Proyek Senilai Rp14 Miliar

Cilegon, Matamedianews.co.id – Proyek betonisasi jalan yang tengah berlangsung di Kota Cilegon, yang dikerjakan oleh CV. Pratama Karya, saat ini menjadi sorotan publik. Proyek senilai lebih dari Rp14 miliar ini didanai melalui anggaran APBD Kota Cilegon untuk tahun anggaran 2024. Namun, di balik anggaran besar tersebut, muncul kekhawatiran terkait keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya di kawasan kompleks Warnasari, Kecamatan Citangkil.

Sebagaimana diketahui, proyek rekonstruksi jalan beton ini dimulai pada 9 Agustus 2024 dan direncanakan selesai pada 6 Desember 2024. Namun hingga kini, pekerjaan belum juga selesai, meski telah diberikan perpanjangan waktu melalui addendum. Proyek yang seharusnya selesai dalam jangka waktu lima bulan tersebut mengalami keterlambatan yang cukup signifikan, memicu pertanyaan mengenai pengawasan dan akuntabilitas dari pihak terkait, terutama pemerintah Kota Cilegon.

 

Menurut informasi yang dihimpun, meskipun ada perpanjangan waktu, banyak pihak menduga bahwa perpanjangan tersebut tidak disertai dengan sanksi atau denda yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu menambah kecurigaan bahwa pengawasan terhadap proyek ini kurang maksimal. Aktivis Cilegon, Hamami, menyampaikan kekhawatirannya terkait dugaan bahwa proyek tersebut hanya mendapat perpanjangan waktu tanpa ada pemberlakuan denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan.

 

Hamami menilai bahwa pemerintah Kota Cilegon seharusnya lebih tegas dalam menangani keterlambatan semacam ini. “Jika tidak ada alasan yang jelas mengapa proyek ini terlambat, maka perusahaan yang mengerjakannya harus diberikan sanksi yang tegas, bahkan masuk daftar hitam (blacklist),” ujarnya.

 

Menurut Hamami, waktu yang diberikan seharusnya cukup untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, mengingat proyek dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Desember. Namun, meskipun tenggat waktu tersebut cukup panjang, pekerjaan masih belum selesai sesuai jadwal.

 

Lebih lanjut, Hamami mempertanyakan profesionalisme CV. Pratama Karya sebagai kontraktor dalam menangani proyek ini. “Sebagai perusahaan yang memiliki pengalaman dalam menangani proyek besar, seharusnya mereka sudah mengantisipasi segala kendala yang bisa terjadi selama proses pengerjaan. Apalagi, mereka telah menerima uang muka yang cukup besar untuk memulai pekerjaan. Lalu kenapa masih terjadi keterlambatan?” tambahnya.

 

Sebagai informasi, proyek betonisasi ini bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur jalan di kawasan kompleks Warnasari, yang memang membutuhkan pembenahan agar dapat mendukung mobilitas dan kenyamanan warga sekitar. Jalan yang sebelumnya dalam kondisi kurang memadai, diharapkan bisa diperbaiki dengan betonisasi, memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan memperlancar aktivitas ekonomi di daerah tersebut.

 

Namun, keterlambatan dalam pelaksanaan proyek ini justru menambah beban masyarakat yang berharap proyek ini selesai tepat waktu. Selain itu, proyek yang tidak selesai sesuai jadwal juga berpotensi mengganggu aktivitas warga setempat yang harus menghadapi kondisi jalan yang sedang dalam proses perbaikan.

 

“Tentu saja, proyek seperti ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengingat dampaknya terhadap kesejahteraan publik. Pemerintah daerah, dalam hal ini, harus memegang peranan penting dalam mengawasi pelaksanaan proyek dan memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, pemberian sanksi atau denda keterlambatan juga penting untuk mendorong kontraktor agar lebih disiplin dalam memenuhi tenggat waktu yang telah disepakati,” tegasnya.

 

Masyarakat Cilegon, khususnya warga sekitar kompleks Warnasari, kini berharap agar pihak terkait segera turun tangan untuk menuntaskan proyek ini tanpa menambah keterlambatan lebih lanjut. Agar anggaran yang telah dialokasikan dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan justru berpotensi menambah masalah baru.

Sementara itu pihak terkait belum bisa dimintai keterangan terkait perihal tersebut.

Related posts