CILEGON,- Matamedianews.co.id,- Proyek pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) yang sedang berlangsung di Kelurahan Ketileng, Kota Cilegon, menimbulkan keluhan serius dari masyarakat setempat. Pekerjaan yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon ini diduga mengalami sejumlah masalah teknis yang berpotensi merugikan kualitas ruang publik yang seharusnya menjadi fasilitas untuk kepentingan bersama.
Imat, salah satu warga Ketileng, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi proyek yang sudah memasuki tahap lanjutan tersebut. Menurutnya, pada tahap pertama pembangunan proyek ini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang mencolok, meskipun waktu pelaksanaan belum genap satu tahun. Imat mengungkapkan, “Bahkan sebelum setahun, banyak coran yang sudah retak dan cat pagar yang mengelupas. Tidak hanya pudar, tapi sudah terkelupas. Kalau sudah seperti ini, bagaimana dengan kelanjutan proyeknya?” ujarnya dengan nada kecewa.
Dia juga menyebutkan keprihatinannya terhadap keselamatan dan keamanan pekerja yang terlihat tidak mematuhi standar keselamatan kerja yang berlaku. Imat menambahkan, “Alat pelindung diri (APD) saja tidak digunakan dengan benar, pekerjanya malah memakai sandal jepit dan celana pendek. Ini sangat mencurigakan. Anggaran proyek yang sebesar hampir Rp 450 juta untuk apa kalau tidak ada pengawasan yang ketat dan tidak ada perhatian terhadap keselamatan kerja?”
Selain itu, Imat juga mempertanyakan keberadaan mandor proyek. Sebagai orang yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan jalannya pekerjaan, mandor yang bernama Karso dikabarkan tidak berada di lokasi. Ketika coba dihubungi, Karso menyatakan dirinya sedang tidak berada di tempat dan malah mengarahkan wartawan kepada seseorang yang juga tidak dapat ditemukan di lokasi proyek. “Saya tidak di lokasi, coba tanya Pak Jack saja,” ungkap Karso singkat. Namun, saat ditanyakan lebih lanjut mengenai siapa sosok Pak Jack, Karso tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Keluhan warga juga semakin menguat ketika mereka menyadari bahwa penggalian untuk sarana fasilitas RTP yang digagas sangat terbatas. Padahal, anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp 480.738.000 yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun 2024. Masyarakat setempat menilai bahwa hasil yang didapatkan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan.
Proyek RTP ini sendiri dikerjakan oleh CV Impala Jaya Perkasa sebagai kontraktor pelaksana dan pengawasan proyek dipercayakan kepada Konsultan Pengawas CV Sava Jaya Konsultan. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Dinas Perkim Kota Cilegon mengenai masalah yang dilaporkan oleh warga.