Eka W Dahlan: Pentingnya Edukasi Anti Politik Uang di Pemilihan Umum

Cilegon,- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Politik Uang, Eka W Dahlan, berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat guna menghindarkan mereka dari praktik ilegal, seperti suap, yang dapat membahayakan integritas pemilihan umum. Dalam konteks pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah, isu suap sering kali muncul ketika para calon memberikan bantuan atau imbalan kepada masyarakat dengan harapan agar mereka memilihnya.

“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi,” katanya.

Read More

Keberadaan Satgas Anti Politik Uang sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar, damai, dan dalam suasana yang kondusif. Dalam berbagai kesempatan, Eka menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari praktik politik uang.

“Pemberi dan penerima suap dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 187A,” terangnya.

Sanksi terhadap praktik politik uang diatur secara jelas dalam Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016. Menurut pasal ini, setiap individu yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih, akan dikenakan hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000. Selain itu, sanksi yang sama juga berlaku bagi pemilih yang menerima tawaran atau janji tersebut.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa larangan terhadap politik uang diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal ini mengatur dengan tegas bahwa calon dan tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih.

“Apabila terbukti melanggar, calon dapat dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran pun tidak luput dari sanksi. Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mereka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia sangat serius dalam memberantas praktik politik uang dan menjaga agar pemilihan umum tetap bersih dari praktik korupsi,” ujarnya.

Upaya edukasi yang dilakukan Satgas anti politik uang sangat penting, terutama menjelang pemilihan. Masyarakat harus diberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana mengenali dan menolak tawaran yang melanggar hukum. Kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya integritas pemilu sangat diperlukan untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat.

“Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat menjadi pemilih yang cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang merugikan,” ujarnya

Keberadaan Satgas Anti Politik Uang tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penggerak untuk menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat. Dengan terus melakukan edukasi, diharapkan masyarakat akan lebih bijak dalam menjalankan hak suaranya tanpa terpengaruh oleh praktik-praktik yang merugikan.

“Melalui upaya bersama, kita dapat mewujudkan pemilihan umum yang lebih bersih dan berintegritas di masa mendatang,” pungkasnya.

Related posts