Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Pembangunan gedung kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon yang dilaksanakan oleh PT. Nara Tunas Karya tengah menjadi sorotan publik. Proyek ini, dengan nomor kontrak 600.1.15.2/1323/SP/PBG dan nilai kontrak sebesar Rp14.930.000.000,00 (Empat Belas Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), dibiayai oleh APBD Kota Cilegon tahun 2024. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Inakor Provinsi Banten, Handi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dugaan bahwa tanah untuk pengurugan proyek tersebut berasal dari tambang ilegal.
Handi menyatakan, “Saya menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya penggerebekan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Beberapa armada pengangkut tanah tertahan di lokasi proyek karena diduga tanah urugan yang digunakan berasal dari tambang tanpa izin.”
Ia juga menuntut agar pihak dinas menghentikan proyek ini, mengingat adanya dugaan bahwa pihak ketiga mungkin telah menerima tanah urugan dari sumber ilegal. “Saya meminta pihak dinas untuk segera menghentikan proyek ini hingga klarifikasi lebih lanjut dilakukan, karena ada indikasi bahwa tanah urugan berasal dari tambang tanpa izin,” tambah Handi.
Handi menegaskan dukungannya terhadap APH untuk menyelidiki masalah ini secara mendalam jika informasi yang beredar terbukti benar. Ia juga mengkritik pengelolaan proyek yang didanai APBD Kota Cilegon tahun 2024, terutama terkait profesionalisme dalam pengadaan material. “Kami meminta konsultan proyek dan pengawas untuk bertanggung jawab jika terbukti ada ketidaksesuaian dalam pengadaan material. Proyek ini seharusnya tidak memanfaatkan material dari sumber yang tidak sah untuk keuntungan pribadi,” ujar Handi.
Menanggapi isu ini, Dede, pelaksana proyek gedung Dinsos Kota Cilegon, memberikan tanggapannya melalui pesan WhatsApp. “Kami sebagai pembeli tidak mengetahui secara detail mengenai izin tambang untuk tanah yang digunakan.
“Kita sebagai pembeli tidak tahu menahu mengenai izin tambang🙏,”ucap Dede via WhatsApp,” Katanya.
Ketua Inakor, Handi, menjawab tanggapan Dede dengan tegas. Ia menyebut bahwa membeli barang dari sumber yang diduga ilegal sama dengan menjadi penadah barang hasil kejahatan, yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480.
Sementara itu, Retno, Kepala Bidang Cipta Karya (CK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon, ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini, menyatakan, “Saya cross cek dulu pak beritanya hatur nuhun,”,” melalui pesan WhatsApp.