Kritik Terhadap Proyek Gedung Kantor Dinas Sosial Cilegon: Keterlibatan Masyarakat dan Isu Kualitas Pembangunan

Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon melalui kontraktor PT Nara Tunas Jaya kini menjadi sorotan publik. Berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM Japati dan Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPKMP), mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait proses dan pelaksanaan proyek tersebut.

Ari Hermawan, Ketua LSM Japati Kota Cilegon, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap proyek ini. Sebagai warga yang lahir di Link Jombang Kali, Ari merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai atau keterlibatan dalam proyek pembangunan gedung Dinsos yang dilakukan di tanah kelahirannya. Ia menegaskan, “Saya lahir dan besar di daerah ini, namun saya merasa hanya mendapatkan debu dari proyek ini. Tidak ada keterlibatan atau informasi yang diberikan kepada kami mengenai proyek ini.” ungkapnya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Lebih jauh, Ari juga mempertanyakan aspek perencanaan dari proyek pembangunan gedung yang bernilai Rp 14.930.000.000, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun 2024. Ia menyoroti bahwa lahan yang baru saja diurug dan diklaim akan dibangun gedung dua lantai seharusnya melewati proses pemadatan terlebih dahulu. “Lahan yang akan dibangun adalah tanah pertanian dengan struktur yang labil. Saya khawatir jika bangunan langsung didirikan tanpa pemadatan yang cukup, maka ada kemungkinan tanah akan amblas di bawah beban gedung,” ujarnya.

Selain itu, Sohari dari LPKMP Kota Cilegon juga mengkritik kualitas pekerjaan dalam proyek ini. Menurutnya, ada dugaan bahwa air dari lahan pertanian digunakan dalam proses pencampuran semen untuk pondasi pagar, sementara seharusnya air yang digunakan adalah air bersih dari sumber yang terjamin kualitasnya. “Saya melihat bahwa air dari sawah digunakan untuk mencampur semen, bukan air dari sumber yang lebih bersih. Ini tidak sesuai dengan standar yang biasanya terdapat dalam RAB. Selain itu, listrik yang digunakan juga tampaknya berasal dari Posyandu, yang bisa membahayakan jika ada kabel yang tidak aman. Harusnya proyek ini dikelola dengan profesional,” tegas Sohari.

Menyikapi hal ini, PT Nara Tunas Jaya, melalui perwakilannya Dede, membantah tuduhan bahwa pihaknya tidak melibatkan masyarakat setempat dalam proyek tersebut. “Polemik apa pak baru denger saya. Waduh coba tanya Pak RT Hikmat kang,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun, Dede belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan penggunaan air sawah dan masalah aliran listrik. Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Cilegon, Retno, ketika dihubungi melalui WhatsApp, juga enggan memberikan penjelasan rinci mengenai perencanaan proyek dan memilih untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan pengawas. “Oh pondasi pagar ya pak…saya tanya dulu detilnya ke pengawas.nuhun.walaikumsalam,” jawabnya singkat.

Sebagai tindak lanjut, LSM Japati dan LPKMP berkomitmen untuk terus mengawasi proyek ini, memastikan bahwa semua material dan proses konstruksi sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Mereka akan terus memantau perkembangan proyek untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan kualitas gedung yang dibangun.

Related posts